LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah, Turi Personil Polsek Turi Polres Lamongan melakasanakan Operasi penegakan hukum protokol kesahatan. Selasa (22/09)
Polsek Turi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Penegakan hukum terkait perda no 2 THN 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan terhadap masyarakat di wilayah Turi dalam rangka mendisplinkan masyarakat ditempat keramaian sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi di pimpin oleh Kapolsek Turi AKP Suwarta SH, beserta Anggota yang terlibat dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekan kan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker
Selama kegiatan ada yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya diberikan tindakan Fisik berupa teguran, hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyatakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.
“Anggota juga terus menerus mengingatkan mendisiplinkan supaya masyarakat,untuk selalu menggunakan Masker dengan benar dan selalu mencuci tangan dan menjaga jarak, Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Ujar Kapolsek
Kapolsek Turi AKP Suwarta SH, Saat di Komfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, saya selalu menekankan kepada Anggota senantiasa secara terus menerus melaksanakan Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru, sehingga diharapkan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” Tegasnya.
(Daus)