PP 78 Tahun 2021, Merdekakan Anak dari Situasi Buruk dan Eksploitatif

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak [ARIST]

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak [ARIST]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Perlindungan Anak dan seluruh pegiat perlindungan anak di Indonesia serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se Nusantara meyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Dengan diterbitkannya PP ini, secara hukum anak Indonesia mendapat perlindungan khusus sekaligus mendapat kemerdekaa dari segala belenggu eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan fisik dan verbal, perlakuan salah, penyiksaan, anak berhadapan hukum termasuk anak korban bencana non alam dan korban penyakit, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendorong segera LPA SE Nusantara membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP ini serta mendorong aparatus negara menggunakan PP ini sebagai basis hukum untuk melindungi anak, demikian disampaikan Merdeka Sirait ketua umum Komisi Nasional Perlindungan anak kepada sejumlah media yang dimintai pendapatnya tentang lahirnya PP 78 tahun 2021 di Jakarta minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga  Direktur Utama TVRI dan Direktur RRI Tanda Tangani MoU dengan Mabes Polri

Lebih jauh Arist Merdeka menjelasankan setelah mempelajari naskah PP No. 78 Tahun 2021 mendalam dan mengutif keterangan pers dari Deputy V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Jaleswari Pramordawardani, ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden untuk menerbitkan PP ini yakni pertimbangan sosiologis empirik dan yuridis.

Secara sosiologis empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat anak, yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual komersial dan kondisi-kondisi khusus lainnya seperti perbudakan seks dan eksploitasi politik.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis empirik tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi sebab di pundak anaklah masa. Depan bangsa.

Harapan akan masa depan Indonesia dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.

Tak hanya itu jelas Arist, Presiden Jokowi menerapkan PP nomor 78 tahun 2021 untuk memastikan adanya langkah ekstra
Perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

Baca Juga  Bupati Cianjur Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Linkungan Sekolah

Presiden lebih lanjut mengatakan dasar mengeluarkan PP 78 tahun 2021 adalah untuk memastikan terdapat langkah ekstra pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon dan kebutuhan fisiologis empirik tersebut.

Sedangkan dalam perspektif yuridis PP ini amanat pembentukannya adalah dari ketentuan Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengamatkan pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.

Melalui pembentukan peraturan pemerintah, PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk afirmatif Action, baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

PP ini juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

Baca Juga  Jarang Dilirik,  Mari Lihat Kembali Museum WR Supratman yang Tersembunyi

PP ini juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan yang kejam, pembebasan dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat seperti yang diatur dalam pasal 7 huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet dan atau anak disuruh menjilat penyidik.

Dengan lahirnya PP Nom 78 Tahun 2021 ini Komnas Perlindungan mengajak semua anggota masyarakat khususnya eksekutif dan LPA se Nusantara untuk segera mengawal dan menerapkan Peraturan baru ini, agar anak Indnesia sungguh di Merdekan, ajak Arist

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo
Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik
Kondisi Jembatan Desa Bluru Kidul Sidoarjo Memprihatinkan
Sidoarjo Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah
Ribuan Muslimat Pasuruan Rayakan Maulid Nabi, Khofifah Ajak Teladani Rasulullah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB