LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Dokumen LHP diterima oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, diserahkan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Timur, Karyadi, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur pada hari Kamis (2/5/2024).
Kembali mendapatkan opini WTP, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes mengapresiasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Lamongan yang terus menjaga profesionalitas dan sportivitas dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Praise be to God, kami kembali mendapat opini WTP untuk yang ke-8 kalinya dari BPK. Ini menunjukkan komitmen para ASN dalam mengelola keuangan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami akan menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus melayani masyarakat,” ujar Pak Yes usai menerima LHP LKPD.
Pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Timur bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi, menyatakan bahwa seluruh proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara independen dan profesional.
“Alhamdulillah, proses LHP telah kami selesaikan dan hasil pemeriksaan kami telah disampaikan secara bertahap. Ini menandakan bahwa kami melakukan penilaian secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi prosedur maupun hasilnya,” ujar Karyadi.
Dalam penyampaian LHP LKPD, Karyadi menekankan 6 (enam) poin penting bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur terkait laporan keuangan, mulai dari (1) pengelolaan pajak dan retribusi daerah, (2) penyusunan anggaran dan realisasi belanja, (3) penatausahaan dan pencatatan aset daerah, (4) pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum harus didasarkan pada data pemakaian daya listrik yang akurat, (5) masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja model dan barang, dan (6) implementasi sistem informasi pemerintah daerah harus dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, turut menyaksikan peresmian Plaza BPK Jatim yang dilakukan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit.
Sumber foto : Prokopim Lamongan