GRESIK, RadarBangsa.co.id – Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSI) di Desa Dapet Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diduga dibuat ajang pungli Ketua Pokmas.
Sesuai aturan mengenai biayah program PTSL menurut SKB tiga Menteri megeluarkan wilayah Jawa-Bali Rp 150, Salah satu warga Desa Dapet mengatakan perihal penarikan program PTSL ada yang dikenakan sekitar Rp350 dan kolektif ada lagi tambahan sampai Rp2 juta hingga Rp10 Juta, bikin warga resah. katanya kepada awak media
Dari pengakuan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa sebagian warga juga sudah memberikan uang atau membayar kepada ketua Pokmas, dan ada tiga warga yang sudah memabayar masing-masing tinggal di dusun yang berbeda yaitu dusun Kedungdowo dusun Sugiwaras dan Dapet.terangnya
Lebih lanjut, warga juga kecewa dengan pelayanan Ketua Pokmas dan anggotanya, karena tidak sesuai aturan program PTSL Jawa Bali Rp150. ungkapnya
Berdasarkan informasi keluhan warga semakin ramai terkait pungutan PTSL itu. Mereka saling mengeluarkan uneg-unegnya masing-masing, seperti warga di Desa Dapet
Siswadi selaku Kepala Desa Dapet saat dikonfirmasi mejelaskan, prihal penarikanya di desa Dapet, tidak tau kalao ada penarikan uang sekian atau lebih. katanya singkat. Selasa (24/05/22)