LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Atas selesainya pemberkasan data, mengenai Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap, PTSL tahap dua, tahun 2022, di Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, merupakan wujud kerja keras Pokmas beserta pokja, juga tak lepas dari peran serta semua lapisan masyarakat, yang turut mendukung.
Selaku Ketua Pokmas Desa Barurejo Subiantoro menjelaskan pada awak media, bahwa untuk Desa Barurejo, awal pengajuan data Nomarifnya sebanyak 1000 bidang, yang terbagi lima dusun, diantaranya Dusun Kedungkidang, Dusun Buraburi, Dusun Bendungan, Dusun Sambong, dan dusun Tlatah Wetan, soal mengenai verifikasi berkas memang ” benar, sudah kami selesaikan sekitar dua bulan yang lalu, Ucapnya.
Lanjut Pokmas, setelah terealisasinya pemberkasan maupum penyeleksian data dari pemohon, langsung kami setorkan ke Dinas badan pertahanan negara BPN Lamongan, ya sekarang tinggal nunggu turunya SK, dan semoga pada bulan ini sudah ada titik terang. harapanya
Sebagai pelindung, Kades Desa Barurejo Bibit juga menerangkan bahwa, adanya Program dari kementrian ATR/BPN, yang melalui PTSL, memang sangat diharapkan warga, mengingat dari Data yang ada, masih banyak yang belum memiliki legalitas jelas, yakni kepastian atas hak tanah berupa sertifikat, ungkapnya pada media Kamis (07/03).
Tamabahnya lagi, kami sangat mengapresiasi atas kerja Pokmas beserta rekan perangkat yang secara bersama menjalankan tugas, dalam hal menverifikasi juga penyeleksian data secara selektif, yang akhirnya semua berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada suatu permasalahan, hingga harapan masyarakat akan segera bisa terwujud, pungkas Kades.
Dikesempatannya, Camat Sambeng M. Eko Triprasetyo, juga menuturkan mengenai Program PTSL di wilayahnya, yang kami ketahui ada lima Desa, telah mengajukan ke BPN Lamongan, selanjutnya, sudah dalam tahap akhir verifikasi maupun penyeleksian berkas. harapnya mari kita sukseskan program dari kementrian ATR/BPN, hingga sampai resmi di terbitkanya sertifikat dari BPN nantinta.jelasnya
Masi Camat, Mengenai Program PTSL, sesuai usulan yang di prioritaskan terlebih dulu, untuk wilayah Lamongan Selatan, bagi desa yang bertempat dikawasaan pinggiran hutan, mengingat letak batas obyek tanah desa, masih banyak yang berdampingan dengan perhutani, dengan demikian wajib didahulukan, contoh di kecamatan Sambeng sendiri. tandasnya