SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Berdasarkan hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, melalui Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, dan sesuai hasil pertemuan dengan pihak Manajemen PT. Tanjung Odi di Kantor perusahaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menutup sementara PT. Tanjung Odi Sumenep. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati nomor : 443.42/1020/435.031.2020, Perihal penutupan sementara aktivitas perusahaan, karena merupakan klaster penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19, maka PT. Tanjung Odi Sumenep untuk sementara tidak beroperasi selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Juni hingga 07 Juli 2020. Selasa, (23/06/2020).
Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si., Bupati Sumenep mengatakan bahwa, sesuai hasil keputusan rapat Forkopimda Sumenep tanggal 22 Juni 2020, bahwa PT. Tanjung Odi Sumenep adalah terbanyak dalam penyebaran pasien Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Untuk itu, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 untuk sementara tidak beroperasi selama 14 hari terhitung pada hari ini Selasa 23 Juni hingga 07 Juli 2020.
“Dengan penutupan sementara, diharapkan pihak perusahaan melakukan sterilisasi agar lingkungannya bersih dan aman dari Covid-19, supaya penyebarannya tidak makin meluas, sehingga ketika karyawan bekerja kembali kondisinya benar-benar bersih dan sehat,” jelas Bupati Sumenep setelah gelar rapat bersama dengan pihak managemen PT. Tanjung Odi.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, mengingat hasil rapid test mandiri yang dilakukan oleh perusahaan, didapat hasil 168 karyawan yang reaktif. Dari jumlah 168 karyawan yang reaktif itu, ternyata setelah Pemerintah Daerah Sumenep melakukan pemeriksaan swab test secara acak kepada 20 orang dan diketahui sebanyak 9 orang positif Covid-19.
“Kami minta agar manajemen PT. Tanjung Odi segera memeriksa sisa ratusan orang yang reaktif dengan swab test, karena Pemerintah Daerah sudah berkali – kali bekoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan agar segera men-swab test bagi karyawan reaktif,” tegasnya.
Selanjutnya Bupati Sumenep menginginkan wilayah di Kabupaten Sumenep terutama di Kecamatan yang masuk zona hijau tidak terpapar Covid-19, karena direncanakan pemberlakuan tatanan kehidupan baru (New normal) pada bulan Juli 2020 untuk membuka sekolah khususnya di Kecamatan Zona Hijau.
“Kalau Covid-19 menyebar kemana-mana di Sumenep tentu saja tidak bisa menerapkan New Normal,” ujarnya.
(ONG)