LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) desa Kadungrembug kecamatan Sukodadi saat ini menjadi bola panas, karena adanya laporan warga setempat pada 16 Juni 2021 ke Unit II Tipidter Polres Lamongan, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan hal itu, guna kepentingan penyelidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin. Lidik / 476/VII/RES.1.11 / 2021, Tanggal 01 Juli 2021. H. Sunardi Kepala Desa Kadungrembug dan M Soleh. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) program PTSL.
Keduanya dihadirkan ke Unit II Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (06/08/2021). Untuk di dengar keterangannya terkait dugaan gratifikasi atas pungutan sebesar Rp 2,5 juta per bidang sertifikat dalam program PTSL tahun 2020-2021 berdasarkan surat pengaduan Ridhuwan (69), warga setempat.
Dikatakan, “Pihaknya dipanggil ke Polres Lamongan dalam rangka klarifikasi dugaan pungutan PTSL di Desa Kadungrembug yang sedang berkembang saat ini, “kata M Soleh Ketua Pokmas saat dikonfirmasi usai keluar dari ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Lamongan.
“Sebagai pokmas pihaknya sebatas menjalankan tugas dan amanah dari warga, kata M Sholeh. “Yang terpenting, warga Kadungrembug melalui program PTSL ini bisa mendapatkan sertifikat.
Pada waktu itu yang ikut pendaftaran PTSL Desa Kadungrembug ada sekitar kurang lebih 2 ribuan. Namun yang tercatat di BPN sekarang, kurang lebih ada sekitar 1860 pemohon.
Dijelaskan, pokmas, M Soleh, terkait dengan besaran nilai pungutan PTSL yang meyebutkan angka Rp 2,5 juta itu, saya justru tidak mengetahuinya.
“Pemohon PTSL hanya membayar uang sebesar Rp 550 ribu, dan itu termasuk yang 20 pemohon tersebut, bahkan hingga sekarang juga ada yang belum lunas.
Jadi warga Kadungrembug cukup bayar Rp 550 ribu sudah bisa terbit sertifikat. Sementara untuk yang lain-lain, termasuk adanya uang pungutan yang sebesar Rp 2,5 juta itu saya tidak tahu menahu,” sambung M Sholeh.
Lebih lanjut, pembayaran PTSL yang sebesar Rp 550 ribu per pemohon, itupun atas kesepakatan warga itu sendiri. Pokmas sebatas hanya memfasilitasi, apa yang di inginkan oleh warga Kadungrembug.
“Persoalannya, ada pembayaran uang sebesar Rp 2,5 juta, itu tadi yang ditanyakan oleh penyidik. Ya saya jawab, tidak tahu sama sekali uang tersebut, lah wong saya juga ditilap koq.
“Saya diperiksa kurang lebih tiga jam. Nah, dalam pemeriksaan tadi juga sudah saya sampaikan,” ungkap M Soleh.
Sebetulnya kemarin saya sudah meminta untuk dibagikan pada bulan ini. Sertifikat saat ini sudah jadi, ujar M Soleh, tinggal bagikan ke warga saja, kita juga menunggu kapan BPN mulai membagikan. Namun pihak BPN katanya masih PPKM,” ujarnya.
Sementara, H. Sunardi Kepala Desa Kadungrembug kecamatan Sukodadi terkait pemanggilan dirinya sesuai dengan nomor surat panggilan. Nomor: B/…./VIII/RES. 1. 11/2021/ Satreskrim.
Untuk dimintai keterangan oleh pihak Unit II Tipidter Polres Lamongan atas dugaan pungutan sebesar Rp 2,5 juta per bidang sertifikat dalam program PTSL tahun 2020-2021.
Kepala Desa Kadungrembug H. Sunardi saat dikonfirmasi, ia masih enggan memberikan keterangan kepada wartawan sampai berita ini ditayangkan.
Kepala Unit II Tipidter Ipda Arif setiawan, S.H. saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Pada Jum’at 06 Agustus 2021 Pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Il Satreskrim Polres Lamongan. “Saya tadi giat luar. Ditegaskan, “Saya giat luar sampek sore tadi.
Ditambahkan, Sudah ditulis ini (sesuai dengan nakah konfirmasi). Selain itu, kata Ipda Arif, “Bukan kapasitas saya bicara keluar. Saya cuman kanit,” terangnya.
H. Sunardi Kepala Desa Kadungrembug dan M Soleh. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam program PTSL tahun 2020-2021. Hadir ke Unit II Tipidter Polres Lamongan, keperluan untuk di dengar keterangannya terkait surat pengaduan tersebut. “Kades kan sudah jelaskan itu,” tandasnya.
(ful)