SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo menggelar Seminar Jurnalistik 2022 bertajuk “Menakar Partisipasi Publik Mewujudkan Pers Berkualitas” di The Sun Hotel Sidoarjo, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen, mulai dari OPD Pemkab Sidoarjo, organisasi kepemudaan (OKP), Perguruan Tinggi, organisasi mahasiswa, ormas, LSM, Kepala SMA/SMK, humas perusahaan dan wartawan.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur Machmud Suhermono mengatakan, partisipasi publik sangat diperlukan untuk mewujudkan pers yang berkualitas.
Sedikitnya ada dua hal yang bisa diadukan publik. Pertama terkait produk atau karya jurnalistik.
“Kedua, yang bisa diadukan adalah kegiatan wartawan saat mencari berita. Jika ada wartawan yang melanggar kode etik juga bisa diadukan,” katanya saat menjadi narasumber dalam Seminar Jurnalistik 2022 ini.
Menurutnya hal tersebut dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999. Pengaduan publik dapat dilakukan secara tertulis atau dapat mengisi formulir pengaduan yang disediakan dewan pers. “Semuanya ada di situs resmi Dewan Pers,” tandas Korbid Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur ini.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Sidoarjo, Sudiro Husodo, mengatakan, publik bisa memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi yang benar dan berujung dengan meningkatnya kualitas pers.
“Ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan, mulai hak jawab, hak koreksi dan sebagainya. Sehingga partisipasi semacam itu bisa mewujudkan pers yang berkualitas,” papar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Ketua PWI Kabupaten Sidoarjo Mustain mengatakan Seminar Jurnalistik 2022 ini menjadi salah satu program kerja PWI Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya memaksimalkan pemahaman masyarakat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Melalui seminar ini kami ingin mendorong partisipasi publik agar lebih maksimal untuk bersama-sama mewujudkan pers yang berkualitas. Karena peran serta masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada pasal 17 tersebut kehadiran pers dalam memberikan informasi yang sesuai dengan fakta dan kode etik harus dipantau oleh masyarakat. “Hal itu merupakan hak masyarakat yang diamanatkan dalam Pasal 17 UU Nomor 40 Tahun 1999,” beber wartawan Harian BANGSA dan BANGSAONLINE.com ini.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Didik Tri Wahyudi saat membuka Seminar Jurnalistik 2022 mengatakan kegiatan yang digelar oleh PWI Sidoarjo ini sangat bagus karena bisa meningkatkan sinergitas untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengapresiasi yang diselenggarakan oleh PWI Kabupaten Sidoarjo. Dengan seminar ini masyarakat jadi lebih paham mengenai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga berharap bisa terus menjalin sinergitas dengan insan pers yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Salah satu peserta seminar, Wiwien Trisnawatie mengatakan dirinya sangat senang dan mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi lebih paham tentang media massa.
“Selama ini kami masih awam tentang media sosial dan media mainstream. Dengan kegiatan ini kami bisa mendapatkan pemahaman tambahan untuk kami serta menjalin kerja sama dengan insan media yang sudah terjalin baik selama ini,”paparnya