SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kanwil BPN Jawa Timur menggelar sosialisasi Program strategis Kementrian ATR/ BPN yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Aston Hotel, Selasa (28/3/2023).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.“Kami dari Kementerian telah memberikan layanan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, terlebih dengan PTSL ini kami berharap akan membantu banyak pihak, dan tidak ada lagi kasus kesalahpahaman mengenai kepemilikan tanah,” kata perwakilan dari Kanwil BPN Jatim.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Anggota Komisi H.Rahmat Muhajirin SH anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, menyatakan kepastian hukum sertifikat tanah ini sangat penting dimiliki oleh masyarakat pemilik hak. Dan ini bisa mempercepat kemakmuran masyarakat Indonesia.“Tanah ini memiliki ekonomis yang tinggi bagi setiap warga. Bahkan lembaga negara dan Pemkab juga memerlukan tanah sebagai aset. Untuk itu, pentingnya jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah memang harus dimiliki,” ujar Rahmat Muhajirin.
Selain itu, dengan sertifikasi tanah ini, juga menghindari adanya permainan mafia tanah yang merugikan masyarakat.“Sosialisasi ini sangat penting, karena pemahaman dari pertemuan ini bisa ditularkan kepada masyarakat luas atas pentingnya kepemilikan sertifikat tanah, kami juga minta warga untuk mensukseskan program PTSL ini, dengan menjadi agen PTSL,” papar Rahmat Muhajirin.