Raperda KUMKM Disetujui, Pj. Gubernur Adhy : Bukti Penguatan Ekonomi Jatim

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (7/3).

Penandatanganan tersebut melibatkan Pj. Gubernur Adhy dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur serta pimpinan rapat Mayor Jenderal TNI (Purn) Istu Hari Subagio.

Pj. Gubernur Adhy menyatakan bahwa Raperda ini merupakan hal esensial mengingat pentingnya koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Jawa Timur.

“Ini bagian penting karena ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan. Kontribusi koperasi dan UMKM mencapai 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” ujarnya.

Gubernur Adhy menegaskan bahwa Raperda ini adalah tanggung jawab pemerintah dalam melindungi koperasi dan UMKM, menunjukkan komitmen untuk memperkuat pilar ekonomi Jawa Timur.

“Ini langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif,” katanya.

Dengan 9,78 juta UMKM dan 22.039 koperasi aktif di Jawa Timur, perda ini akan mengatasi regulasi yang kompleks serta memudahkan proses pendirian dan pengawasan koperasi.

Raperda ini akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021.
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Di samping itu, Pj Gubernur Adhy bersama DPRD Jatim juga menyepakati persetujuan kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045.

RPJPD akan menjadi dasar pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

“Maka ini menjadi akan menjadi landasan kita nanti berikutnya akan dibawa ke mana Jawa Timur ini,” pungkas Adhy.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
BRI Finance Tunjukkan Komitmen Layanan Terbaik di Nasmoco Open House Semarang
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:36 WIB

BRI Finance Tunjukkan Komitmen Layanan Terbaik di Nasmoco Open House Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB