SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) melalui penandatanganan persetujuan bersama. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar dan Wakil Ketua DPRD, Istu Hari Subagio, serta Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Sidang Paripurna yang berlangsung di DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Jumat (09/08)
Dalam sidang tersebut, Pj. Gubernur Adhy Karyono menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini dimulai pada 18 Juli 2024, di mana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD mencapai kesepakatan mengenai Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini kemudian dilanjutkan dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024. Penjelasan lebih lanjut mengenai rancangan ini diperkuat oleh Laporan Komisi pada Rapat Paripurna tanggal 31 Juli 2024.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan pencapaian program strategis di berbagai sektor. Program-program strategis tersebut mencakup perlindungan sosial, pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin. Selain itu, penguatan sektor pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan wajib seperti belanja pegawai dan belanja operasional juga menjadi fokus utama.
“Yang terpenting adalah tambahan pendapatan akan diarahkan untuk belanja strategis yang memberikan dampak langsung dan memperkuat bantuan bagi masyarakat miskin,” tegas Adhy.
Adhy Karyono juga mengungkapkan perubahan signifikan dalam sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah yang awalnya sebesar Rp31,418 triliun kini meningkat menjadi Rp32,115 triliun, menambah sebesar Rp697,523 miliar. Belanja daerah mengalami kenaikan dari Rp33,265 triliun menjadi Rp35,903 triliun, atau bertambah sebesar Rp2,638 triliun. Di sisi pembiayaan, penerimaan meningkat dari Rp1,856 triliun menjadi Rp3,796 triliun, bertambah Rp1,940 triliun. Sementara itu, pengeluaran tetap pada Rp9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto meningkat dari Rp1,846 triliun menjadi Rp3,787 triliun.
Adhy Karyono mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses ini yang berlangsung sesuai jadwal tanpa banyak perdebatan, sehingga semua fraksi dapat menyetujui rancangan tersebut. Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 15 Tahun 2023.
“Tujuan kami adalah menyelesaikan produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang sekarang berakhir,” jelas Adhy.
Di akhir penyampaian, Pj. Gubernur Adhy mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya kepada pimpinan dewan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, serta semua fraksi dan komisi, atas kerja sama mereka dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. “Saya menghargai kerja keras dan dedikasi semua pihak dalam proses ini,” tutupnya.