LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan dua hari sebelumnya Pemerintah kabupaten sudah melayangkan surat ke masing – masing kafe di Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja demi ketertiban umum dalam melaksanakan ibadah umat muslim.
Hal ini berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2007 tentang Trantibum dan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang minuman beralkohol.
Namun dalam prakteknya kurang diperhatikan oleh sebagian pemilik kafe di Lamongan. Terbukti saat petugas melakukan operasi penertiban berdasarkan aduan masyarakat kepada Bupati Lamongan yang kemudian diteruskan ke Kasatpol PP selajutnya ke Kabid penegakan perda (Gada) lalu ke Kasi operasi dan pengendalian (Kasi Ops).
Dalam razia penertiban pada Minggu 25 April 2021 telah diamankan sebanyak 16 pramusaji dan ratusan botol miniman keras (miras) berbagai merk. Razia tersebut dalam rangka menjaga ketertiban umum selama bulan ramadhan, sekaligus untuk mencegah penularan Covid – 19.
Selain itu, untuk pramusaji sanksinya dibuatkan pernyataan dan dikirim ke Dinas Sosial, agar diberikan pembinaan. Sedangkan untuk pemilik kafe Kembangjati Babat, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sekaligus disidangkan dengan barang bukti Beer bintang 16 botol, draft Beer 64 botol, serta Beer Guenness 45 botol.
Dari hasil sidang tersebut, ditegaskan oleh Umar Said selaku Kasi Ops. Bahwa pemilik kafe agar benar – benar mematuhi Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2007 tentang Trantibum dan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang minuman beralkohol,” ungkap Kasatpol PP kabupaten Lamongan Suprapto yang disampaikan melalui Umar Said Kasi Operasi dan Pengendalian (Kasi Ops). Rabu, (28/04).
Apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku termasuk juga bahwa pandemi Covid- 19 belum berakhir dan benar-benar ada.
Peraturan pemerintah belum dicabut dan masih berlaku sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tambah Umar yang didampingi Korlap Pol PP N. Afditya F. (Tio) bersama Kapten Cpm Amri, Jabatan Pasimin merangkap Pasi Ops Sub kogartap 0812/Lamongan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gada) Satpol PP kabupaten Lamongan H. Safari saat dikonfirmasi menyampaikan, “Sesuai Peraturan dan Surat Edaran (SE) yang telah di sampaikan ke pemilik kafe sebelum bulan Ramadhan.
Bahwa semua kafe di bulan suci Ramadhan wajib hukumnya untuk tidak beroprasi dan jika masih ada yang tetap buka harus diberikan sanksi degan penutupan.
Selanjutnya setelah bulan Ramadhan pihak Satpol PP kabupaten Lamongan akan melakukan langkah dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait,” ujar Safari.
Sementara Pi’i pemilik kafe Kembangjati Babat saat dilakukan operasi penertiban kedapatan ada pramusaji dan minuman beralkohol, saat dimintai keterangan terkait hal tersebut dijelaskan oleh Pi’i.
Pertama, pihaknya memohon maaf kepada semua pihak atas persoalan yang terjadi. Hal ini merupakan kekhilafan bagi kami secara pribadi dan para pramusaji pada umumnya.
Kedua, ini terjadi karena kami tak tega para pramusaji dituntut untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena sebagai sigle parent (sebagai ibu juga kepala keluarga), lebih – lebih yang disampaikan oleh pramusaji.
“Saya mintak tolong diberi pekerjaan pak, karena akibat pandemi covid -19 ini sangat berdampak sekali, apa tega keluarga kami, anak-anak kami tidak bisa melangsungkan hidup karena kelaparan.
Jadi sekali lagi berikan kami pekerjaan untuk menghidupi anak – anak kami,” beber Pi’i menirukan penyampaian beberapa pramusaji. ()
(iful)