NGAWI, RadarBangsa.co.id – Mendasar informasi yang berkembang dilapisan masyarakat publik, yang juga dapat dihimpun awak media Radar Bangsa.co.id. Terkait dengan, rencana kegiatan pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan sarana dan prasarana Kantor Camat Padas Kabupaten Ngawi Jawa Timur, melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Provinsi Jawa Timur 2019.
Diduga ada rekayasa dalam bentuk pemecahan paket pekerjaan, dan terkesan mengesampingkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Selain itu, bila kembali menilik pada Sirup LKPP terkait hal tersebut, ada beberapa pekerjaan yang mungkin dapat mengikuti Tender/Seleksi dari total, 13 kegiatan yang direncanakan. Namun sayangnya hanya satu pekerjaan saja yang diikutkan, atau yang mengikuti tender. Yakni, pekerjaan pembangunan Mushola, dan tempat Parkir dengan biaya pagu anggaran Rp. 213.850.000,- yang dimenangkan CV. Tanjung Sarana, dengan nilai penawaran Rp. 196.875.000,- dengan waktu pelaksanaan, 75 hari kalender, dimulai 1 Oktober 2019.
Disamping itu, masih ada lagi beberapa pekerjaan fisik lainnya yang mungkin dapat dijadikan satu kegiatan untuk dapat diikutkan dalam tender. Diantaranya, Pekerjaan rehab Pagar Kantor, dan rehab Rumah Dinas dengan nilai anggaran Rp. 182.000.000,- yang dikerjakan CV. Setia Abadi dengan nilai kontak Rp. 181.000.000,- dalam papan nama proyek tanpa menyebutkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor kontrak, dan waktu pada saat dimulai, serta selesainya pekerjaan.
selanjutnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Sarana, dan Prasarana Taman Bermain, dengan nilai anggaran Rp. 36.400.000,-Terlepas dari hal tersebut, ada satu item yang menurut kami janggal, yaikni alokasi anggaran untuk belanja bahan baku bangunan dengan nilai Rp. 50.000.000,-, lantas bahan baku bangunan apa yang dimaksud tersebut,” ucap warga peduli pembangunan Ngawi, yang tidak mau disebut namanya.(12/11/2019)
Terpisah, Harsoyo selaku Camat Padas, kepada awak media Radar Bangsa.co.id, terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi mengakui. Dikatakannya,” untuk pekerjaan pembangunan Mushola, dan tempat parkir itu memang tender. Namun bila pekerjaan rehab pagar kantor dan rumah dinas, itu penunjukan langsung karena APBD Perubahan, dan tidak ditenderkan mengingat biayanya dibawah 200 juta,” terangnya. Kemudian disinggung tentang pembangunan sarana, dan prasarana taman bermain. Harsoyo mengatakan,” bahwa, taman itu bukan aset,” jelasnya singkat.(mf)