KENDAL, RadarBangsa.co.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, angkat bicara terkait kasus korupsi yang menjerat Wahyudi Kepala Desa Kertosari.
Bupati, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan meminta seluruh kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.
Wahyudi resmi ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530 juta dengan memanipulasi proyek pembangunan jalan cor rabat beton pada tahun 2023 lalu.
Aksi penyelewengan tersebut terungkap berkat investigasi Kejaksaan Negeri Kendal dan Inspektorat Kendal, menyusul laporan-laporan yang masuk sepanjang 2024.
Kini, Wahyudi menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kendal.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus mengikuti proses hukum. Penegakan hukum harus ditegakkan,” tegas Bupati Dyah Kartika, Rabu (28/5/2025).
Kata dia, (Bupati Kendal), menyampaikan keprihatin terhadap kasus tersebut dan mengimbau para kepala desa di wilayahnya, untuk disiplin dan transparan dalam mengelola keuangan desa.
“Kami berpesan agar seluruh kepala desa mematuhi aturan dalam pengelolaan anggaran. Jangan sampai ada lagi yang terjerat kasus serupa,” ujarnya.
Bupati juga mendorong agar para kepala desa tidak ragu untuk berkonsultasi atau berbagi pengetahuan dengan pihak lain yang lebih kompeten jika menemui kendala dalam pengelolaan keuangan.
“Kalau memang tidak paham, jangan sungkan konsultasi ke kepala desa lain atau pihak berwenang. Jangan berlindung di balik alasan tidak tahu,” tandasnya.
Kata Bupati, jika masih ada kepala desa yang melakukan kesalahan dan berdalih ketidaktahuan sebagai alasan.
“Hal ini, tak bisa lagi ditoleransi,”jawab Bupati Kedal ,sapaan akrab Mbak Tika, kepada wartawan.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin