Oleh : Ghufron Almakki
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa covid-19 banyak meresahkan masyarakat terlebih di kota Surabaya, bahkan pertanggal 6 April 2020.
Jumlah masyarakat yang terkena covid-19 di Kota Surabaya sebanyak 89 masyarakat positif covid-19 dari jumlah keseluruhan 191 penderita positif covid-19 yang berada di Jawa Timur, jumlah tersebut lebih banyak daripada di kota-kota lainnya.
Hal tersebut harus ditangani secepat mungkin agar jumlah masyarakat yang positif covid-19 di Surabaya tidak semakin bertambah dan tidak meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang dilakukan oleh Walikota Surabaya hanya sibuk semprat semprot.
Seharusnya Walikota Surabaya dalam hal ini sesegera mungkin melakukan rapid test dalam sekala besar guna mengidentifikasi masyarakat yang sudah terjangkit pandemic tersebut.
Banyak kebijakan walikota yang justru merugikan masyarakat diantaranya adalah penutupan jalan raya Tunjungan dan jalan raya Darmo dengan maksut untuk membatasi penyebaran covid-19.
Hal tersebut sangatlah menggelitik dan ngawur karena jalan raya itu peruntukan nya untuk kendaraan lewat bukan sebagai sarana berkumpul masyarakat.
Dampak dari penutupan kedua jalan protokol tersebut justru semakin membuat masyarakat berkumpul karena kemacetan yang terjadi di pasar keputran yang justru membuat masyarakat berjubel karena imbas dari ditutupnya jalan raya Darmo dan Tunjungan.
Kalau memang Walikota Surabaya berkomitmen untuk mebatasi penyebaran covid-19 tersebut harusnya yang ditutup bukan jalan, Tapi mall tunjungan plaza, delta, galaxy yang menjadi sarana masyarakat untuk berkumpul yang seharusnya ditutup.
Covid-19 tersebut bermuara kepada pengambilan kebijakan presiden dengan menerapkan karantina kesehatan berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Dalam hal ini pemerintah pusat mengambil opsi Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) yang dalam klausulnya tidak memberikan jaminan kepada masyarakat.
Seharusnya dalam hal ini walikota Surabaya berperan dengan memberikan sokongan terhadap ekonomi mikro yang mayoritas kalangan ekonomi menengah kebawah dengan memberikan jaminan kebutuhan pokok bagi mereka karena PSBB sangat berdampak terhadap masyarakat menengah kebawah.
Sedangkan hal yang dilakukan oleh walikota Surabaya malah sebaliknya yakni dengan membuat surat edaran Nomor 360/3324/436.8.4/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap virus corona yang bermuara terhadap penutupan beberapa pasar yang ada di Surabaya diantaranya adalah pasar PPI yang ada di krembangan, Pasar Kapasan dan sebagainya.
Hal tersebut justru akan mematikan ekonomi mikro yang pelakunya adalah masyarakat ekonomi menengah kebawah, sedangkan pemerintah kota Surabaya tidak memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Saat pasar ditutup dan Pemerintah Kota tidak memenuhi kebutuhan pokok mereka lantas bagaimana mereka memenuhi kebutuhan mereka? bukankah ini merupakan sebuah kedzoliman yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu kebijakan tersebut tidak diberlakukan terhadap pasar atau swalayan modern seperti Alfamart, Indomart, Superindo dan lain-lain.
Dimana letak keadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal pandemic seperti ini masih saja terdapat diskriminasi terhadap masyarakat menengah kebawah.
Sehingga, dalam hal ini Walikota Surabaya stop pencitraan, buatlah kebijakan kongkrit yang berpihak dan mengayomi masyarakat Suarabaya wbil khusus masyarakat menengah kebawah yang terdampak secara langsung.
Penulis adalah Sekretaris Umum HMI UPN 2019-2020.