RKUHAP harus Mengakomodir Kepolisian sebagai Gatekeeper dan Kejaksaan sebagai master of the procedure dalam Criminal Justice System di Indonesia -RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan komentar tentang Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru  (Dok pribadi)

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan komentar tentang Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (Dok pribadi)

DEPOK, RadarBangsa.co.id – Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan memberikan komentar tentang Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.

Menurut Ayu, KUHAP harus juga disesuaikan karena KUHP akan diberlakukan pada tahun 2026 ini yang perlu dikoreksi adalah tentang penyidikan, ini harus dipahami betul oleh Kepolisian dan Kejaksaan, dua Lembaga ini merupakan komponen dari Criminal Justice System, seperti yang telah saya ungkap Sistem peradilan pidana itu dimulai dari subsistem kepolisian, Gatekeeper Criminal Justice System loh, Mengutip pendapat Didik Endro Purwoleksono dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Kepolisian berkaitan erat dengan fungsi represif terhadap kejahatan, kecepatan jajaran kepolisian untuk mengungkap suatu kasus sangat menentukan peran dan kinerja dari subsistem peradilan pidana, Pada sistem peradilan pidana terdapat subsistem yang berperan penting dalam mencapi tujuan dari sistem peradilan pidana ini, dimana terdapat empat aparat penegak hukum yaitu (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan).

Sedangkan kejaksaan sebagai master of the procedure Criminal Justice System, maka dikatakan Jaksa merupakan penyaring utama untuk perkara-perkara yang diterima dari Penyidik manapun. Sebenarnya, secara universal, wewenang tersebut atau the power to prosecute berada di tangan Jaksa.

KUHAP secara tegas memisahkan tugas antara penyidikan dan penuntutan, dengan penyidikan menjadi bagian tanggung jawab kepolisian. Ini bukan bermaksud untuk limitasi, KUHAP menganut sebuah sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau integrated criminal justice systems atau integrated criminal justice process.

Sebagai suatu sistem, proses penegakan hukum pidana ditandai dengan adanya diferensiasi (pembedaan) wewenang diantara setiap komponen atau aparat penegak hukum, yaitu polisi sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili.

Diferensiasi tersebut dimaksudkan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup serta batas-batas wewenangnya.

Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada perkara yang tidak ditangani oleh aparat sama sekali. Artinya ketika ada perkara, ada aparat yang khusus menanganinya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Hotel di Kediri Jadi Lokasi Rekonstruksi Mutilasi
10 Institusi Terbaik SPI 2024 Diumumkan KPK
Pelaku Mutilasi di Ngawi Ngaku Suami Siri, Tubuh Korban Ditemukan di Tiga Lokasi
Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum
Khofifah Hadiri Pelantikan Akbar Muslimat NU Kediri, Tegaskan Peran Doa dan Kualitas Organisasi
Kejahatan Mutilasi di Ngawi, Pelaku Dibekuk di Madiun, TKP di Hotel Kediri
Dugaan Pemerasan Rp10 Juta, Sopir Tangki BBM Ditakut-takuti Oknum Wartawan dan LSM – RadarBangsa Lamongan
Hadiri Pelantikan BPW KKSS Jatim di Kota Batu, Khofifah Tegaskan Pentingnya Kerukunan dalam Keberagaman

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 07:00 WIB

Hotel di Kediri Jadi Lokasi Rekonstruksi Mutilasi

Senin, 27 Januari 2025 - 06:45 WIB

10 Institusi Terbaik SPI 2024 Diumumkan KPK

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:50 WIB

Pelaku Mutilasi di Ngawi Ngaku Suami Siri, Tubuh Korban Ditemukan di Tiga Lokasi

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:24 WIB

Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:25 WIB

Khofifah Hadiri Pelantikan Akbar Muslimat NU Kediri, Tegaskan Peran Doa dan Kualitas Organisasi

Berita Terbaru

Polisi saat gelar Rekonstruksi Mutilasi di hotel Kediri (ist)

Hukum - Kriminal

Hotel di Kediri Jadi Lokasi Rekonstruksi Mutilasi

Senin, 27 Jan 2025 - 07:00 WIB

Ilustrasi KPK

Nasional

10 Institusi Terbaik SPI 2024 Diumumkan KPK

Senin, 27 Jan 2025 - 06:45 WIB

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengunjungi Aril Sumarsono, jurnalis dari Mitra Today, menjalani perawatan akibat pendarahan otak pascaoperasi di RSUD Saiful Anwar (ist)

Politik - Pemerintahan

Dukungan Moral, Ketua DPRD Kota Malang Kunjungi Jurnalis Penderita Pendarahan Otak

Senin, 27 Jan 2025 - 06:06 WIB