PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Rumah Tahanan Kelas II B Bangil sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak Integrasi bagi Narapidana juga anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020. Memperpanjang masa Asimilasi kepada Warga Binaan di Rutan Kelas II B Bangil yang telah memenuhi persyaratan. Senin (18/1/2021).
Menurut, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo, perpanjangan program asimilasi dan integrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana. Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo menyampaikan, perpanjangan program Asimilasi dan integrasi Napi dan anak merupakan upaya ditjenpas untuk mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan tindak pidana tertentu.
“Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
“Program Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” lanjut Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
“Permenkumham No.32 terkait perpanjangan masa Asimilasi berlaku untuk Warga Binaan yang telah mencapai setengah masa Pidana dan 2/3 Masa Pidananya paling lambat 30 Juni 2021. Yang sudah memenuhi syarat Asmilasi di Rutan Kelas II B Bangil kurang lebih 43 orang, tapi tidak menutup kemungkinan juga bisa bertambah lagi asmilasi ini, dengan tujuannya sama untuk mengurangi dimasa pandemi covid-19.” Jelas Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
“Terkait Permenkumham No.32, juga ada tambahan syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu adanya surat jaminan dari Keluarga yang diketahui kepala desa serta Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas.” Pungkas Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo juga menambahkan, Permenkumham No 32, terkait tindak pidana umum 339 dengan Pasal 339, 340 dan 365 sama UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, jelas itu yang tidak bisa dilaksanakan Asimilasi rumah, namun mereka masih berhak diusulkan Integrasi dengan PB.
( Andik)