NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Alwiran Duha dan Robahati Ndruru, sebagai saksi dari Partai Perindo, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Hilitobara, Kecamatan TelukDalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (21/2/24).
Para pelapor mengungkapkan bahwa telah terjadi pencoblosan surat suara secara gelondongan dan berjamaah tanpa melalui surat panggilan model C.Pemberitahuan KPU dalam menggunakan hak pilihnya.
“Mereka menduga adanya unsur pembiaran secara terstruktur dan kerjasama penyelenggara pemilu oleh KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan,” ujar Alwiran Duha.
Alwiran juga menyatakan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur bertindak tanpa pengawasan dan mengotak-atik kotak surat suara, bahkan bertindak seperti petugas pemilihan umum.
“Beberapa oknum diduga telah memasukkan surat suara yang tercoblos diluar bilik suara/TPS 03 dengan leluasa, bahkan memasukkan ke dalam kotak suara menggunakan kantongan plastik kresek,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alwiran mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak tergembok dan dilakukan secara leluasa atau bebas, bahkan disaksikan oleh petugas pemilihan umum (KPPS, PTPS) dan Linmas.
“Mereka meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum dan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya pemilu yang berlangsung secara luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), bermartabat, bermarwah, serta berkeadilan,”pinta Alwiran.
Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Yosua Buulolo, menyatakan akan memproses pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi di desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Nisel, Rindu H Halawa, meminta pihak Bawaslu kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini, karena pelanggaran ini dapat dipastikan dilaksanakan secara terstruktur, masif, dan kolegial oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan PTPS. “Bahwa video visual sebagai lampiran pada laporan ini dapat membuktikan adanya otak intelektual yang merancang pelanggaran tersebut,”ungkapnya.
“Hal ini menjadi salah satu target dan harapan kepada Bawaslu melalui GAKUMNDU kabupaten Nisel untuk mengungkap dalang di balik kejahatan pemilu ini, pungkas mantan ketua Bawaslu Nisel tahun 2008,”imbuhnya.