Sat Reskoba Polres Lamongan Ungkap Residivis Narkoba terbesar, ini pelakunya

- Redaksi

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram dan pelakunya [IST]

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram dan pelakunya [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Lamongan melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar di Lamongan seberat 200,72 gram sabu.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram.

AKBP Miko mengungkapkan bahwa penangkapan kali ini merupakan hal terbesar yang diraih oleh Satuan Resor Narkoba jajaran Polres Lamongan. “ Ini adalah hal yang paling besar, kita telah menemukan 200,72 gram sabu.

Oleh karena itu kami akan terus mengembangkan kasus ini baik pemasok kepada tersangka dan kelompoknya atau siapa yang menerima di Lamongan,” ungkapnya. Selasa, (06/04) pagi.

Kapolres menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, 200,72 gram bisa dipasarkan hingga menjadi 1500 pengguna. “ Ini yang kita khawatirkan, akhirnya cukup banyak dampak dari sabu sabu yang diamankan ini,” tambahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaki jual beli narkoba sehingga anggota Sat Reskoba menangkap tersangka di wilayah jalan raya desa Sidobinangun Kecamatan Kedungpring.

Dari pengungkapan narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram ini tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lebih lanjut kata Kapolres Lamongan berharap agar masyarakat di kabupaten Lamongan juga bisa lebih berperan aktif dan membantu aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Hal ini demi kelangsungan generasi yang sehat dan terbebas dari barang haram tersebut,” tegas AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers nya.

(Iful/Edi)

Berita Terkait

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Berita Terbaru

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB

Pertandingan Deltras FC vs Persibo (Dok foto Bola.com)

Bola

Deltras FC vs Persibo, Hasil Pertandingan Masih Tertunda

Minggu, 12 Jan 2025 - 07:15 WIB