LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Lamongan melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar di Lamongan seberat 200,72 gram sabu.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram.
AKBP Miko mengungkapkan bahwa penangkapan kali ini merupakan hal terbesar yang diraih oleh Satuan Resor Narkoba jajaran Polres Lamongan. “ Ini adalah hal yang paling besar, kita telah menemukan 200,72 gram sabu.
Oleh karena itu kami akan terus mengembangkan kasus ini baik pemasok kepada tersangka dan kelompoknya atau siapa yang menerima di Lamongan,” ungkapnya. Selasa, (06/04) pagi.
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, 200,72 gram bisa dipasarkan hingga menjadi 1500 pengguna. “ Ini yang kita khawatirkan, akhirnya cukup banyak dampak dari sabu sabu yang diamankan ini,” tambahnya.
Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaki jual beli narkoba sehingga anggota Sat Reskoba menangkap tersangka di wilayah jalan raya desa Sidobinangun Kecamatan Kedungpring.
Dari pengungkapan narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram ini tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut kata Kapolres Lamongan berharap agar masyarakat di kabupaten Lamongan juga bisa lebih berperan aktif dan membantu aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
Hal ini demi kelangsungan generasi yang sehat dan terbebas dari barang haram tersebut,” tegas AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers nya.
(Iful/Edi)