Sat Reskoba Polres Lamongan Ungkap Residivis Narkoba terbesar, ini pelakunya

- Redaksi

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram dan pelakunya [IST]

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram dan pelakunya [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Lamongan melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar di Lamongan seberat 200,72 gram sabu.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan menggelar rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram.

AKBP Miko mengungkapkan bahwa penangkapan kali ini merupakan hal terbesar yang diraih oleh Satuan Resor Narkoba jajaran Polres Lamongan. “ Ini adalah hal yang paling besar, kita telah menemukan 200,72 gram sabu.

Baca Juga  LSM di Sampang Tagih Komitmen Kepolisian, Dinilai Banyak Hutang Kasus yang Belum Terbayar

Oleh karena itu kami akan terus mengembangkan kasus ini baik pemasok kepada tersangka dan kelompoknya atau siapa yang menerima di Lamongan,” ungkapnya. Selasa, (06/04) pagi.

Kapolres menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, 200,72 gram bisa dipasarkan hingga menjadi 1500 pengguna. “ Ini yang kita khawatirkan, akhirnya cukup banyak dampak dari sabu sabu yang diamankan ini,” tambahnya.

Baca Juga  Tragedi Surabaya Membara 2018, LBH FAAM : Seharusnya Ada yang Diproses Hukum

Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaki jual beli narkoba sehingga anggota Sat Reskoba menangkap tersangka di wilayah jalan raya desa Sidobinangun Kecamatan Kedungpring.

Dari pengungkapan narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 200,72 gram ini tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Ketua DPC PDI-P Lamongan Dicopot, Saim Legowo dan Tak akan Pindah Partai 

Lebih lanjut kata Kapolres Lamongan berharap agar masyarakat di kabupaten Lamongan juga bisa lebih berperan aktif dan membantu aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Hal ini demi kelangsungan generasi yang sehat dan terbebas dari barang haram tersebut,” tegas AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers nya.

(Iful/Edi)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB