CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cidaun di bawah pimpinan Kasi Trantib baru dilantik Kusnadi bersama seluruh anggota trantib lainnya tertibkan Alat Peraga Sosial (APS)/Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan Cidaun tampa pilih kasih di sepanjang jalan protokol dan jalan nasional.
Giat penertiban APS/APK itu satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Cidaun di dampingi polsek Cidaun, personil koramil 0608 – 17/Cidaun, dan komisioner Pengawas Pemilu kecamatan (PANWASCAM) Cidaun di sepanjang jalan protokol dan jalan nasional kecamatan Cidaun. Kamis (19/10/2023).
Kasi Trantib Cidaun Kusnadi saat dikonfirmasi jurnalis radarbangsa.co.id di teras kantor camat Cidaun menyampaikan; “penertiban Alat Peraga Sosial (APS) / Alat Peraga Kampanye (APK) ini kami laksanakan atas dasar; “surat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Cianjur Nomor: 150/PM/03.02/KJB-06/7/2023 tanggal 4 agustus 2023 perihal: Himbauan. Menindak lanjuti surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Cianjur perihal: Penertiban Alat Peraga Sosial (APS) / Alat Peraga Kompaye (APK) dan surat dari kecamatan Cidaun nomor: 131/200/kec. Cidaun/2023 tanggal 10 oktober 2023 perihal: penertiban Alat Peraga Sosial (APS)/Alat Peraga Kompanye (APK).
“Atas dasar semua surat tersebut kami Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Cidaun bertindak untuk melaksanakan penertiban yang menyerupai alat peraga sosial / alat peraga kompanye di tempat ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung pemerintahan termasuk TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta pasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegas MP
Secara terpisah, salah seorang koordinator Komisioner Panitia Pengawas Pemilu kecamatan Cidaun Gentar Hadianto mengatakan bahkan menunjukkan surat tentang imbauan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu tahu 2024 tingkat kecamatan Cidaun berisikan 6 item imbauan yang wajib dipatuhi. Katanya
Selanjutnya beliau lebih menegaskan 3 (tiga) item wajib di taati tanpa terkecuali partai apa dan pimpinannya siapa, antara lain; pertama. Agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua. Tidak memasang alat peraga sosial yang memenuhi unsur kompanye sebelum masa kampanye. Ketiga. Agar segera menurunkan alat peraga sosial yang bermuatan materi dan/atau narasi yang memenuhi unsur kampanye pemilu
Salah seorang warga masyarakat desa Kertajadi pemerhati pembangunan kecamatan Cidaun Sopiandi (54), menyaksikan penurunan APS/APK disimpang tiga Cidaun sore menjelang ma’rib oleh satuan polisi pamong praja kecamatan Cidaun menyampaikan komentarnya; “Saya melihat gerakan dari Satpol PP kecamatan Cidaun ini sangat lamban, karena perintah penertipan APS/APK ini sudah turun pada bulan agustus 2023 yang lalu, tapi toh kenyataannya baru sekarang ditindak lanjuti, Ada apa?,” ungkapnya
Kemudian ia juga menambahkan, aku pribadi sebagai pemerhati pembangunan kecamatan Cidaun ini, dimintalan Satpol PP ini tidak sekedar menertibkan APS/APK saja, akan tetapi lebih dari itu, contoh pertama. Mereka menertibkan siapa orang yang ditunjuk mengutib uang pajak atau retribusi perusahaan-perusaan yang ada di Cidaun ini, apakah galian C, somel (gesekan) kayu, usaha rumahan dan mereka mendapat perintah itu agar dibekali surat perintah atau sejenisnya agar tidak menimbulkan pitnah, jadi dibekali dengan surat resmi. Kedua. “Dimohonkan pada Satpol PP Cidaun agar betul-betul disiplin dalam menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat Cidaun ini melihat lagi ada Satpol PP menertibkan APS/APK, sementara mereka kampanye juga lewat rompi yang mereka pakai itu. Ketiga. Dimintakan juga menertibkan semua bentuk pelanggaran perda kabupaten Cianjur agar seirama dengan camat Cidaun sekarang bapak H. Koswara. S. Pd. M. Pd yang dikenal masyarakat Cidaun camat yang tegas tapi ramah,”. pungkasnya.