SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gencar mendatangi warung memberantas rokok ilegal pada Rabu ( 12/10/2022 ).
Selama kegiatan berlangsung Satpol pp bersama Tim Gencar Kabupaten Sumenep terus lakukan edukasi terhadap pemilik warung atau toko terkait larangan pengedaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
“Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” tegas Kasatpol PP Achmad Laili Maulidy Kamis (13/10/2022).
Dia menambahkan, selama 10 (sepuluh) hari sejak 05 hingga 15 September 2022 Satpoll PP bersama Tim Gencar turun langsung ke warung – warung untuk melakukan pendataan terhadap penyebaran rokok ilegal.
Dari hasil pengumpulan informasi dan pendataan itu nantinya akan di sampaikan kepada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg.
“Dari hasil pengumpulan informasi dan pendataan rokok ilegal itu nantinya akan di laporkan kepada pihak Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” Paparnya.
Tim yang ikut turun ke warung-warung itu di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” Pungkasnya.
Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.