Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gencar Datangi Sejumlah Warung Berantas Rokok Ilegal

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol PP Sumenep bersama dinsa terkait datangi kios dan warung warung (IST)

Sat Pol PP Sumenep bersama dinsa terkait datangi kios dan warung warung (IST)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gencar mendatangi warung memberantas rokok ilegal pada Rabu ( 12/10/2022 ).

Selama kegiatan berlangsung Satpol pp bersama Tim Gencar Kabupaten Sumenep terus lakukan edukasi terhadap pemilik warung atau toko terkait larangan pengedaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

“Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” tegas Kasatpol PP Achmad Laili Maulidy Kamis (13/10/2022).

Dia menambahkan, selama 10 (sepuluh) hari sejak 05 hingga 15 September 2022 Satpoll PP bersama Tim Gencar turun langsung ke warung – warung untuk melakukan pendataan terhadap penyebaran rokok ilegal.

Dari hasil pengumpulan informasi dan pendataan itu nantinya akan di sampaikan kepada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg.

“Dari hasil pengumpulan informasi dan pendataan rokok ilegal itu nantinya akan di laporkan kepada pihak Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” Paparnya.

Tim yang ikut turun ke warung-warung itu di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” Pungkasnya.

Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan
Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai
Debat Terakhir Pilbup Lamongan Digelar di Surabaya
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Dinas Perkim dan ATR/BPN Madiun Serahkan Sertifikat Elektronik Kawasan Hutan
Khofifah – Emil Siap Bangun Infrastruktur Jatim, Jadikan Gerbang Baru Nusantara dan Pusat Ekonomi Nasional
Doa Bersama Tim Pemenangan, Khofifah – Emil Siap Hadapi Debat Pamungkas Pilgub Jatim 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan

Kamis, 21 November 2024 - 08:38 WIB

Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai

Kamis, 21 November 2024 - 05:29 WIB

Debat Terakhir Pilbup Lamongan Digelar di Surabaya

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat

Berita Terbaru