SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Tim terus melakukan pengumpulan informasi tentang rokok ilegal Untuk tahap kedua sejak tanggal 12 hingga 15 September 2022.
Sementara Tim yang ikut turun ke warung-warung itu di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
Kasatpol PP Achmad Laili Maulidy menyampaikan hingga pada tanggal 14 September 2022 pihaknya berhasil mengumpulkan informasi sebanyak 90 (Sembilan Puluh) jenis rokok ilegal berbagai merk.
90 rokok tanpa pita cukai tersebut di dapat oleh tim gabungan Pemkab Sumenep di 51 warung dan toko dari 17 Kecamatan di daratan Sumenep.
“Sasaran kami itu utamanya pasar, toko-toko yang ada di lokasi pasar ”, Ucap Laili Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut Laili menyampaikan, seperti Alfamart dan Indomaret bahkan Basmalah sekalipun menurutnya sangat tidak mungkin menjual rokok ilegal.
Meski demikian, pihaknya tetap mengunjungi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dari pihak pengecer.
“Toko besar kenapa tidak dikunjungi kenap hanya yang dikunjungi,” Katanya.
Laili menegaskan, estimasi pengumpulan data tersebut ditargetkan sebelum tanggal 17 September 2022.
Dimana, dari pengumpulan informasi tersebut akan disampaikan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg.