LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Satreskrim Polsek Tikung berhasil mengungkap kasus perjudian online pada Senin, (11/11). Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Plt. Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya, S.H., mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di Warung Kopi Sule, yang berlokasi dekat Waduk Joto di Dusun Joto, Desa Jotosanur. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah kami pastikan benar adanya aktivitas perjudian, kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang tengah asyik bermain judi online jenis Pragmatic melalui telepon genggam,” ujarnya.
Diketahui, pelaku yang diamankan berinisial JP (50) warga Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru yang digunakan untuk melakukan perjudian online.
“Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tikung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andi Nur Cahya.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/13/XI/2024/SPKT/POLSEK TIKUNG/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR yang tertanggal 11 November 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Tikung langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan perjudian melalui media elektronik.
“Kami berharap langkah penindakan seperti ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online,” tegas Ipda Andi.
Sementara itu, Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto, S.E., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tikung dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas praktik perjudian di masyarakat.
“Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Program 100 Hari Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, salah satunya perjudian online. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku judi agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto.
Iptu Tulus menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi penting terkait potensi pelanggaran hukum di wilayah hukum Polsek Tikung.
“Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengajak warga untuk melaporkan setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat dan tepat dalam menanggulangi masalah,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Ke depan, kami akan meningkatkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari perjudian, baik konvensional maupun online,” tutup Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin