LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lamongan berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Kedua pelaku, yakni Su (43), warga Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dan DKM (37), asal Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tikung.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di depan warung kopi di Dusun Topeng, Desa Jatirejo, dan di samping rumah salah satu pelaku di Dusun Pengaron, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung,” ujar Ipda Hamzaid dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2025).
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 3,07 gram. Barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yaitu dari pelaku Su sebanyak 1,07 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dan dari pelaku DKM sebanyak 2 gram yang disimpan dalam kotak bekas handphone.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Su sekitar pukul 16.00 WIB di depan sebuah warung kopi. Petugas mendapati sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro merah. Dari hasil interogasi, Su mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku DKM.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah DKM. Di tempat tersebut, petugas berhasil menangkap DKM beserta barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan kembali.
“Pelaku DKM diketahui membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. Kedua pelaku ini diduga aktif dalam peredaran narkoba di wilayah Lamongan,” tambah Ipda Hamzaid.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin