Sadis! Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi kasus tersebut saat  konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim (ist)

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi kasus tersebut saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim (ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang sempat menghebohkan masyarakat. Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi. Dalam waktu 3×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025). Farman menjelaskan bahwa korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025.

“Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban hingga tewas. Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ujar Farman.

Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak. Bagian kaki korban ditemukan di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah di Ngawi. “Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” tambah Farman.

Proses pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai elemen kepolisian dan metode penyelidikan saintifik untuk menguatkan bukti-bukti. Dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak pelaku berdasarkan rekaman CCTV, saksi mata, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mutilasi, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kombes Pol Farman.

Dalam kesempatan itu, Farman juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus menjaga keamanan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena sifat kejahatan yang sadis dan dampaknya terhadap ketenangan masyarakat. Polda Jatim berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menjaga kewaspadaan dan keamanan di tengah masyarakat.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja
Hari Buruh 2026 di Jember, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Jaminan bagi Pekerja Rentan
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
Sadis! Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:28 WIB

Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:30 WIB

May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru