LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lamongan dalam mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.
“Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya, pada Kamis (05/12).
Operasi berlanjut dengan penangkapan MH di depan rumah yang sama. Dari tangan MH, petugas mengamankan tiga bungkus sabu. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa empat bungkus sabu dengan berat total 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai Rp9.000,-, dan dua unit telepon genggam.
Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.
IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin