Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Kasus Narkotika, Dukung Asta Cita Presiden RI

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Polres Lamongan (ist)

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Polres Lamongan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lamongan dalam mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya, pada Kamis (05/12).

Operasi berlanjut dengan penangkapan MH di depan rumah yang sama. Dari tangan MH, petugas mengamankan tiga bungkus sabu. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa empat bungkus sabu dengan berat total 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai Rp9.000,-, dan dua unit telepon genggam.

Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Aipda Aspari Kembalikan Dompet Hilang di Semarang, Bukti Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat
Pastikan Disiplin Personel, Subbidprovos Polda Jatim Gelar Inspeksi di Polres Lamongan
Polsek Tikung Sita 33 Liter Miras Ilegal, Dua Warga Lamongan Diperiksa
Kapolsek Tikung Jadwalkan Kunjungan ke Sejumlah Ponpes, Imbau Perhatikan Keamanan Bangunan Pasca Tragedi di Sidoarjo
Polsek Tikung Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi
Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan, Personel Polsek Tikung Rutin Rawat Mako dan Kendaraan Dinas
Polsek Tikung Gelar Commander Wish Pagi, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light, Cegah Aksi Balap Liar di Lamongan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Kasus Narkotika, Dukung Asta Cita Presiden RI

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Aipda Aspari Kembalikan Dompet Hilang di Semarang, Bukti Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Pastikan Disiplin Personel, Subbidprovos Polda Jatim Gelar Inspeksi di Polres Lamongan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Polsek Tikung Sita 33 Liter Miras Ilegal, Dua Warga Lamongan Diperiksa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kapolsek Tikung Jadwalkan Kunjungan ke Sejumlah Ponpes, Imbau Perhatikan Keamanan Bangunan Pasca Tragedi di Sidoarjo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Polsek Tikung Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

Berita Terbaru