Polsek Tikung Sita 33 Liter Miras Ilegal, Dua Warga Lamongan Diperiksa

Rabu, 15 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya bersama Kanit Samapta memeriksa barang bukti hasil razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (15/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya bersama Kanit Samapta memeriksa barang bukti hasil razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (15/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh jajaran Polsek Tikung. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Rabu (15/10/2025).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya,SH., didampingi Kanit Samapta, Kasi Trantib Kecamatan Tikung, serta sejumlah anggota.

Petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras di kawasan Jalan Baru Tambakrigadungdan sekitar Embong Waduk Twiri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan miras jenis arak dan toak yang dijual tanpa izin resmi.

“Kami menemukan dua botol arak berukuran 1,5 liter dan satu jerigen toak sekitar 30 liter. Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Tikung,” ujar Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua warga, masing-masing RAP (26), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, dan Sk (39), warga Desa Badukidul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Keduanya kini tengah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Ipda Andi, penindakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang produksi maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin pemerintah daerah.

“Razia ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras,” jelasnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan Polres Lamongan.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Tikung, terutama di titik-titik yang rawan peredaran minuman keras.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Ipda Andi Nur Cahya.

Berita Terkait

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa
Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton
PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:43

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Rabu, 16 September 2026 - 14:36

Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton

Rabu, 16 September 2026 - 13:58

PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:52

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Berita Terbaru