Polsek Tikung Sita 33 Liter Miras Ilegal, Dua Warga Lamongan Diperiksa

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya bersama Kanit Samapta memeriksa barang bukti hasil razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (15/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya bersama Kanit Samapta memeriksa barang bukti hasil razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (15/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh jajaran Polsek Tikung. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Rabu (15/10/2025).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya,SH., didampingi Kanit Samapta, Kasi Trantib Kecamatan Tikung, serta sejumlah anggota.

Petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras di kawasan Jalan Baru Tambakrigadungdan sekitar Embong Waduk Twiri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan miras jenis arak dan toak yang dijual tanpa izin resmi.

“Kami menemukan dua botol arak berukuran 1,5 liter dan satu jerigen toak sekitar 30 liter. Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Tikung,” ujar Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua warga, masing-masing RAP (26), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, dan Sk (39), warga Desa Badukidul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Keduanya kini tengah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Ipda Andi, penindakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang produksi maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin pemerintah daerah.

“Razia ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras,” jelasnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan Polres Lamongan.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Tikung, terutama di titik-titik yang rawan peredaran minuman keras.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Ipda Andi Nur Cahya.

Berita Terkait

DPD RI Lia Istifhama Luncurkan Dapur Sehat untuk Anak Negeri di Surabaya
Polsek Tikung Gencar Patroli Dialogis di Lamongan Jaga Harkamtibmas
Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan
Safari Kebangsaan Polres Asahan, KSPSI 1973 Teguhkan Persatuan Bangsa
Polairud Lamongan Bantu Nelayan Perbaiki Alat Ramah Lingkungan
Truk Patah As Roda di Lamongan, Polsek Babat Evakuasi Cepat
Polsek Tikung Sigap Evakuasi Warga Tertimpa Pohon di Lamongan
Kunjungi Polsek Tikung, Kasi Hukum Polres Lamongan Serukan Anti-Hedon untuk Anggota Polri

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:12 WIB

DPD RI Lia Istifhama Luncurkan Dapur Sehat untuk Anak Negeri di Surabaya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:46 WIB

Polsek Tikung Gencar Patroli Dialogis di Lamongan Jaga Harkamtibmas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:45 WIB

Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan

Jumat, 7 November 2025 - 18:54 WIB

Safari Kebangsaan Polres Asahan, KSPSI 1973 Teguhkan Persatuan Bangsa

Jumat, 7 November 2025 - 10:02 WIB

Polairud Lamongan Bantu Nelayan Perbaiki Alat Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori menghadiri Festival Al Banjari se-Pasuruan Raya di Kampus STEBI Syaikhona Kholil Sidogiri. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pendidikan

Meriah! Festival Banjari Hari Santri di Pasuruan Diserbu Pelajar

Minggu, 9 Nov 2025 - 12:31 WIB

(Kiri) Anggota DPD RI Lia Istifhama saat meresmikan Dapur Sehat Bersama Gizi Negeri (BGN) di Surabaya, Sabtu (8/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPD RI Lia Istifhama Luncurkan Dapur Sehat untuk Anak Negeri di Surabaya

Minggu, 9 Nov 2025 - 12:12 WIB

Sejumlah pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo tampak mengenakan rompi oranye saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto Dok Inilah.com/Ho RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Minggu, 9 Nov 2025 - 05:58 WIB