Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan, Nilai Rp 30 Miliar

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Sidoarjo pemusnahan barang bukti 30 kilogram sabu hasil tangkapan pada Juli 2024.

Polrestabes Sidoarjo pemusnahan barang bukti 30 kilogram sabu hasil tangkapan pada Juli 2024.

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, pada Senin (18/11), menggelar  pemusnahan barang bukti 30 kilogram sabu hasil tangkapan pada Juli 2024. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mako Polresta Sidoarjo ini menggunakan insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Barang bukti senilai sekitar Rp 30 miliar tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum terkait pengungkapan kasus narkoba.

Pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Pada 22 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Muhammad Ihyak alias Iyek (44), yang kini sedang menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam sindikat narkoba. Tersangka terlibat dalam penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Upacara pemusnahan sabu tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting di Sidoarjo. Di antaranya Kapolresta Sidoarjo Kombes. Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo, Sekda Sidoarjo mewakili Pjs. Bupati Sidoarjo, Kajari Sidoarjo, Kepala BNNK Sidoarjo, Kasatpol PP, serta Ketua MUI Sidoarjo, KH. Wachid Harun. Acara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Christian Tobing, dalam sambutannya menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan secara serius. Ia mengajak semua pihak, termasuk TNI-Polri, Pemkab Sidoarjo, BNN, serta masyarakat, untuk bersinergi dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita semua berkomitmen untuk memeranginya. Pemusnahan barang bukti sabu seberat 30 kilogram ini berarti kita telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa manusia,” ujar Kombes Tobing.

Lebih lanjut, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka. Hal ini penting untuk mencegah lebih banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba, baik jenis apapun, segera melaporkan ke pihak berwajib. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda, karena peredaran narkotika bisa menghancurkan masa depan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Sidoarjo, KH. Wachid Harun, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh aparat untuk memerangi narkoba. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap anak-anak dan masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba.

“Segala jenis narkoba sangat meresahkan karena dapat merusak moral dan masa depan umat, terutama bagi generasi muda kita. Kami mendukung penuh segala upaya untuk memerangi narkoba, tidak hanya melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga dengan memberikan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat,” ujar KH. Wachid Harun.

Dengan pemusnahan sabu seberat 30 kilogram ini, pihak berwenang berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Polisi juga terus memantau dan menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 30 miliar. Sabu tersebut diselundupkan melalui jaringan yang kini tengah menjadi fokus utama penanganan oleh Polresta Sidoarjo. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sabu menggunakan insinerator yang disediakan oleh BNNP Jawa Timur sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Usman Wibisiono Divonis Bebas Murni, Saksi Palsu Bakal Diproses Hukum
Polres Lamongan Bongkar Prostitusi di Rumah Kost, Mucikari Ditangkap
Catut Nama Kejari, Oknum LSM Minta Uang ke Desa dan OPD, Kejaksaan Siap Tindak Tegas
Tegas! ASN Kejaksaan Harus Netral di Pilkada 2024, Kasi Intel Kejari Lamongan : Laporkan Oknum ke Bawaslu
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Pemkab Sidoarjo Gelar Acara Meriah di Alun-alun
Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah Perundungan, Libatkan Guru-Perangkat Desa
Dua Pelaku Begal di Lamongan Ditangkap Polisi, Satu Korban Guru Alami Luka
Lengkapi Berkas, Tim Hukum Bagus Desak Bawaslu Lamongan Segera Adili Kades dan Perangkat Desa Kemlagilor
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan, Nilai Rp 30 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 07:20 WIB

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan, Nilai Rp 30 Miliar

Sabtu, 16 November 2024 - 15:38 WIB

Usman Wibisiono Divonis Bebas Murni, Saksi Palsu Bakal Diproses Hukum

Jumat, 15 November 2024 - 20:30 WIB

Polres Lamongan Bongkar Prostitusi di Rumah Kost, Mucikari Ditangkap

Jumat, 15 November 2024 - 18:11 WIB

Catut Nama Kejari, Oknum LSM Minta Uang ke Desa dan OPD, Kejaksaan Siap Tindak Tegas

Jumat, 15 November 2024 - 17:58 WIB

Tegas! ASN Kejaksaan Harus Netral di Pilkada 2024, Kasi Intel Kejari Lamongan : Laporkan Oknum ke Bawaslu

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo tengah melakukan proyek rehap pagar pendopo (Dok foto Rino/RadarBangsa)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Rehap Pagar Pendopo dengan Anggaran 829 Juta, Hadirkan Model Keraton

Selasa, 19 Nov 2024 - 07:45 WIB