PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan memberikan himbauan kepada jamaah yang mendapat alokasi berangkat haji tahun ini untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi, mengumumkan himbauan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Keppres tersebut menetapkan besaran Bipih per jamaah untuk embarkasi Surabaya, yakni sebesar Rp60.526.334,00, sementara Bipih PHD (petugas haji daerah) dan Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00.
Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan mengajak seluruhnya yang berangkat haji tahun ini untuk segera melunasi Bipih di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk.
“Seluruhnya yang berangkat haji tahun ini diharapkan dapat segera melunasi Bipih di Bank penerima setoran saat mendaftar haji,” ungkap Syaikhul Hadi saat diwawancarai pada Rabu (10/01/2024).
Pada tahun ini, jumlah jamaah Kabupaten Pasuruan yang mendapat alokasi berangkat haji mencapai 1842 orang, terdiri dari 1295 jamaah reguler, 56 lansia, dan 491 jamaah cadangan.
Proses pelunasan Bipih dapat dilakukan dalam tahap pertama, yang dimulai pada 9 Januari hingga 12 Februari 2024. Syaikhul Hadi menekankan bahwa setelah melunasi, perlu menyertakan bukti pelunasan dan paspor untuk diserahkan kepada Kemenag Kabupaten Pasuruan.
“Setelah melunasi, tinggal menyerahkan bukti pelunasan pembayaran Bipih beserta paspor,” jelasnya.
Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyosialisasikan prosedur pelunasan Bipih melalui KUA kecamatan, madrasah, penyuluh agama Islam, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Kabupaten Pasuruan.
Syaikhul Hadi menjelaskan bahwa jika terdapat kegagalan sistem pada tahap pertama, jamaah diberi kesempatan untuk melunasi kekurangan Bipih pada tahap kedua, yang akan berlangsung dari 5 hingga 26 Maret 2024.
“Jika terjadi kegagalan sistem pada tahap pertama, jamaah diberi kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua mulai tanggal 5 Maret sampai 26 Maret 2024. Termasuk pendamping lansia dan jamaah penggabungan seperti suami istri, orang tua, dan anak,” tambahnya.