Sekolah Wajib Transparan, Tentang Pengelolaan Dan Pelaporan Dana BOS

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dwi Heriyana

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan anggaran yang berasal dari pemerintah melalu APBN. BOS digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sosialisasikan Sertipikat - El kepada Praktisi dan Akademisi, Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Capaian Sertipikat Elektronik

Merujuk kepada Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan bantuan oprasional sekolah regular. Bahwa Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan.

Baca Juga  Kepada Siapa HMI Berpihak?

Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud tentang tata cara pengelolaan dan pelaporan dana bantuan oprasional sekolah regular oleh sekolah.

Baca Juga  Terkait Corona, Waspada dan takut boleh Saja tapi janganlah terlalu Tkut dan Berlebihan

Berita Terkait

Suhu Politik Pilkada Mulai Memanas, Lapor dan Lapor – Solusi atau Senjata Makan Tuan |RadarBangsa
Pelanggaran Masif & Berlanjut
ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi
Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada
Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso
Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik
Menilik Unsur Pidana Ketua KPU yang Dipecat Menurut UU TPKS, ‘Kau yang Berjanji, Kau yang Mengingkari’
Efek Samping Konsumsi Daging Berlebihan, Risiko Dehidrasi dan Kesehatan Tubuh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Suhu Politik Pilkada Mulai Memanas, Lapor dan Lapor – Solusi atau Senjata Makan Tuan |RadarBangsa

Minggu, 22 September 2024 - 22:22 WIB

Pelanggaran Masif & Berlanjut

Jumat, 20 September 2024 - 07:32 WIB

ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:21 WIB

Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada

Senin, 16 September 2024 - 13:10 WIB

Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB