LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perwakilan masyarakat melaporkan Pj Kepala Desa Cungkup Saudara H. Nur Rozuqi, S.Pd, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jl. Veteran No. 4 Lamongan Jawa Timur, Senin (27/9/2021).
Pelaporan ini merujuk berdasarkan UU RI nomor 6 tahun 2015 tentang desa UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya UU Nomor 31 tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sehubungan dengan adanya faktor dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Cukup Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sebagai mmasyarakat dari desa Cungkup mendorong dan ikut serta berpartisipasi terbentuknya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel dan profesional.
Dengan orientasi pada pelaksanaan program pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaporan ini atas dugaan penyelewengan keuangan desa Cungkup tahun anggaran 2019, 2020, dan tahun anggaran 2021 diduga kuat dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa H. Nur Rozuqi secara bersama-sama.
Hal ini didukung dengan adanya fakta-fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sebagai berikut sebagaimana terlampir,” ungkap salah satu perwakilan warga masyarakat Siswo.
“Maka kami perwakilan masyarakat dari desa Cungkup kecamatan pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur melaporkan dugaan penggelapan atau penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa (Kades) H. Nur Rozuqi.
Hal tersebut sebagaimana Amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selaku salah satu perwakilan warga masyarakat, Siswo memintak kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan agar segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Sementara, H. Nur Rozuqi soal pelaporan yang ditujukan ke kepala kejari Lamongan c.q Kasi Intel oleh salah satu perwakilan masyarakat, saat dirinya menjabat Pj Kepala Desa Cukup. Hal ini adanya dugaan penyelewengan keuangan desa Cungkup tahun anggaran 2019, 2020.
Namun, Nur Rozuqi terkait pelaporan dirinya, ia belum mengetahui dan belum mendengar. “Saya malah dengar dari sampiyan (anda), ya nggak (tidak) bisa komentar apa-apa mas,” ujar H. Nur Rozuqi.
Terkait hal tersebut, H. Nur Rozuki dimintai tanggapanya lebih lanjut,” pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Perlu diketahui H. Nur Rozuqi adalah Ketua Umum Literasi Kajian Desa Nusantara, Tutor Nasional Tata Kelola Desa, Tenaga Ahli Aplikasi Android SimpelDesa, Direktur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara.
“Nanti saya cek dulu mas, soalnya baru denger mas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha singkat.
Setelah dikonfirmasi soal pelaporan Pj. Kades Cungkup a.n H. Nur Rozuqi ke kejari Lamongan oleh salah satu perwakilan masyarakat.
Atas dugaan penyelewengan keuangan desa Cungkup tahun anggaran 2019, 2020. Pelaporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan c.q Kasi Intel di Lamongan.