PEKALONGAN, RadarBangsa.co.id – Sholat Jum’at di Masjid Nur Hidayah Polres Pekalongan Kota sebelum dilakukan Sholat Jum’at Bhabinkamribmas Aipda Teguh Antoro,SH sekaligus sosialisasi pentingnya protokol kesehatan (prokes) dan larangan mudik. Yang mana larangan mudik diketahui sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu 22 April sampai 24 Mei 2021. Bhabinkamtibmas pun mengingatkan kembali kedisiplinan untuk 5 M di Kota Pekalongan. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto S.I.K,SH,MH melalui Kabag Sumda Kompol Zurianto SH,MH mengatakan pada Humas Polres Pekalongan Kota (23/04/2021) di depan masjid Nur Hidayah “Alhamdulillah di masjid ini sudah sejak awal pandemi, tahun lalu menerapkan protokol kesehatan. Masih konsisten sampai dengan sekarang. Jadi bukan hanya akan dicek saja, takmir masjid sudah menjalankan protokol kesehatan. Tapi ini sudah sangat baik untuk menjalankan protokol kesehatan. Berjamaah juga sudah mematuhi prokes secara otomatis karena ini sudah berjalan lama. ini yang menjadi ikhtiar kita semua untuk Covid di Kota Pekalongan semoga segera berakhir” ungkap kompol Zurianto.
“Tetapi jangan mengurangi semangat kita. Jangan mengurangi kedisiplinan kita untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan 5 M itu pada intinya. Memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. Walapun sudah divaksin dan saya pesan lagi kepada masyarakat Kota Pekalongan bahwa vaksinasi untuk anggota Polres Pekalongan Kota sudah memenuhi target. Ayo saya mengajak masyarakat yang lansia untuk ikut divaksin. Jangan takut. Alhamdulillah semuanya aman kalau tidak ada penyakit bawaan. Insyaa Allah semuanya aman,” lanjut kabag Sumda.
Bhabinkamtibmas Aipda Teguh Antoro memberikan imbauan kepada jamaah masjid Nur Hidayah disinggung mengenai aturan pelarangan mudik. Dia pun mengatakan bahwa akan tetap mengikuti aturan Pemerintah Pusat dan Provinsi. “Untuk mudik di Kota Pekalongan saja dan kita tetap mematuhi himbauan dari Pemerintah Pusat. Yaitu dilarang mudik. Ternyata pada hari kemaren Pemerintah Pusat mengumumkan lagi bahwa larangan mudik itu diperpanjang dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Kabag Sumda menambahkan “Mudah – mudahan masyarakat yang berada dikota Pekalongan tetap patuh terhadap imbauan Pemerintah.Tetapi ini keputusan terbaik yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Karena pemudik ini jutaan orang, ratusan ribu kendaraan. Kita bayangkan saja kerumunan. Kita bayangkan saja satu contoh di rest area, ini pasti penuh sesak. Nah itu sangat berpotensi sekali menjadi klaster baru penularan virus Corona. Dan para pemudik ini tetap patuh. Jangan mudik dulu. Karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan,” pungkas Kabag Sumda.
(Bandi/Welly)