LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Siang bolong kotak amal Masjid “Sabilil Khoirot” di Dusun Deleg Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan pada Kamis, (12/08/2021) menjadi sasaran dan di obok – obok maling.
Pelaku pencurian di Masjid “Sabilil Khoirot” Laki-laki berinisial A-S (28) ini beralamat di Desa / Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.
Pencurian kotak amal masjid tersebut di lakukan dengan cara mencokel kotak amal masjid dengan menggunakan alat berupa linggis kecil (kubut) hingga rusak,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Sono, S.H.
Lebih lanjut kata Kanit Reskrim, “Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Siswo (saksi) yang pada saat itu sedang berada disamping Masjid dan mendengar suara ‘glodak’ (terdengar ada suara barang jatuh) dari dalam Masjid.
Setelah itu Siswo (45) mengajak Wanto (41) saksi lain masing masing warga setempat untuk mengecek ke dalam Masjid dan melihat kotak amal Masjid dalam keadaan terbuka.
Ternyata telah diketahui pelaku pencurian A-S sedang mengambil uang yang berada didalam kotak Masjid.
Saat itu juga pelaku A-S diamankan dan diintrogasi oleh saksi dan sejumlah warga setempat dan pelaku mengakui perbuatannya.
Dengan adanya kejadian tersebut saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikung Polres Lamongan,” ujarnya.
Setelah Polsek Tikung Polres Lamongan menerima laporan, petugas Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Sono, S.H.
Selain itu juga diikuti oleh anggotanya Aiptu Sumawi (Ka SPKT), Aipda Tito A., Bripka Lendy AM., Bripka Yateno.
Sedangkan, untuk tindakan Kepolisian diantaranya menerima laporan, mendatangi TKP dan gambar sket TKP, mengamankan pelaku, mencatat saksi saksi, melakukan penyelidikan, melaporkan ke pimpinan.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan kotak amal, uang sebesar Rp. 1.328.000 juta, linggis kecil (kubut) warna biru dan obeng warna kuning serta Sepeda motor Suzuki satria fu 125 bernopol S 5826 VH. Saat ini sudah kita amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Tikung.
Ditambahkan, “Dalam penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 12 / VIII/2021 /Polsek Tikung /polres Lamongan / polda Jatim, tanggal 12 Agustus 2021.
Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 13.30 WIB, dengan TKP di dalam Masjid “Sabilil Khoirot” di Dusun Deleg Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Korban kejadian ini atas nama Kamari (54) Ketua takmir masjid beralamat di Dusun Deleg Desa Kelorarum Kecamatan Tikung.
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (kotak amal masjid) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Tikung Polres Lamongan Ipda Sono, S.H.
(Ful)