SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sidang kode etik terhadap Brigadir AK, tersangka kasus penganiayaan bayi hingga meninggal dunia, akan digelar Kamis (10/4/2025), di Polda Jawa Tengah. Sidang ini menjadi langkah awal penegakan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan keji tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara tertutup di ruang sidang etik Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan kode etik profesi Polri.
“Betul, sidang kode etik Brigadir AK akan dilaksanakan hari Kamis jam 10.00 WIB,” katanya saat dihubungi, kamis (10/4/2025).
Sementara itu, pihak keluarga korban dipastikan akan menghadiri sidang tersebut. Pengacara keluarga, Amal Lutfiansyah, menyampaikan bahwa ibu dan nenek korban telah menerima undangan resmi dan siap hadir meskipun dengan beban psikis yang berat.
“Dari keluarga korban yang dapat undangan ibu korban dan nenek korban. Siap tidak siap, karena ini bagian dari prosedur untuk mendapat keadilan bagi korban,” tuturnya.
Lutfi menambahkan, keluarga telah melakukan berbagai persiapan mental dan psikologis, termasuk pendampingan rutin bagi ibu korban agar bisa memberikan kesaksian langsung di hadapan tersangka. Ia berharap sidang tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan tegas.
“Harapan kami karena sudah kode etik berat, tentu konsekuensi yang paling pas ini PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sidang etik ini dijadwalkan sebelum Lebaran, tepatnya 8 April 2025. Namun secara mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas, meskipun pihak keluarga dan kuasa hukum telah hadir di lokasi.
“Kemarin sebelum Lebaran klien kami dan kuasa hukum mendapat info sidang kode etik dijadwalkan 8 April… tiba-tiba di-cancel,” tambahnya.
Diketahui, Brigadir AK dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang bayi berusia dua bulan yang mengakibatkan kematian. Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pungkasnya, keluarga korban berharap proses hukum dan etik berjalan seadil-adilnya demi keadilan bagi almarhum bayi.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi