Sidang Pledoi Tipikor DD di Lamongan, terdakwa minta pembebasan dan keringanan

- Redaksi

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Desa Sumberejo secara online [IST]

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Desa Sumberejo secara online [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan, Jawa Timur Selasa, (06/04/2021) dengan agenda persidangan Pledoi dari masing – masing Terdakwa.

Atas nama terdakwa Bulhar Pj. Kepala Desa (Kades) dan Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes), mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.

Terdakwa Andis dalam pledoinya meminta hakim membebaskan dari segala tuntutan oleh Penuntut Umum sedangkan terdakwa Bulhar dalam pledoinya pada intinya memohon keringanan atas tuntutan Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Muhammad Subhan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama sebelumnya, dengan Hakim ketua I Ketut Suarta, SH., MH., Hakim anggota Dr. Elma Eliyani, S.H., MH., Hakim anggota Kusdarwanto, S.H., S.E., MH., Panitera Bulhar Dias Suroyo, SH., MH., dan Panitera Andis Hery Marsudi, SH., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar, SH., MH.

Selain itu sidang ini diikuti Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Bulhar yakni Dyah Kusumaningrum, S.H., MH, Seno Widyantoro, SH., Nurul Hidayati, SH., dan untuk tersangka Andis didampingi oleh Penesehat Hukumnya Bowo, S.H.

Lebih lanjut Muhammad Subhan menjelaskan, ” Persidangan kali ini dimulai Pukul 10.00 – 11.00 WIB dilaksanakan secara virtual di ruang Candra pengadilan Negeri tipikor Surabaya. Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.

Dijelaskan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan Muhammad Subhan, persidangan kali ini juga tidak ada pengunjung sidang yang hadir artinya nihil pengunjung sidang,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan pada keterangan pers nya kepada radarbangsa.co.id.

Lebih lanjut, untuk sidang berikutnya pada hari Senin untuk terdakwa Andis dengan agenda persidangan Replik dari Penuntut Umum. Sedangkan untuk terdakwa Bulhar agenda persidangan Putusan Majelis Hakim pada hari selasa tanggal 20 April 2021.

(Iful/edi) 

Berita Terkait

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Berita Terbaru

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB

Pertandingan Deltras FC vs Persibo (Dok foto Bola.com)

Bola

Deltras FC vs Persibo, Hasil Pertandingan Masih Tertunda

Minggu, 12 Jan 2025 - 07:15 WIB