LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan, Jawa Timur Selasa, (06/04/2021) dengan agenda persidangan Pledoi dari masing – masing Terdakwa.
Atas nama terdakwa Bulhar Pj. Kepala Desa (Kades) dan Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes), mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.
Terdakwa Andis dalam pledoinya meminta hakim membebaskan dari segala tuntutan oleh Penuntut Umum sedangkan terdakwa Bulhar dalam pledoinya pada intinya memohon keringanan atas tuntutan Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Muhammad Subhan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama sebelumnya, dengan Hakim ketua I Ketut Suarta, SH., MH., Hakim anggota Dr. Elma Eliyani, S.H., MH., Hakim anggota Kusdarwanto, S.H., S.E., MH., Panitera Bulhar Dias Suroyo, SH., MH., dan Panitera Andis Hery Marsudi, SH., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar, SH., MH.
Selain itu sidang ini diikuti Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Bulhar yakni Dyah Kusumaningrum, S.H., MH, Seno Widyantoro, SH., Nurul Hidayati, SH., dan untuk tersangka Andis didampingi oleh Penesehat Hukumnya Bowo, S.H.
Lebih lanjut Muhammad Subhan menjelaskan, ” Persidangan kali ini dimulai Pukul 10.00 – 11.00 WIB dilaksanakan secara virtual di ruang Candra pengadilan Negeri tipikor Surabaya. Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.
Dijelaskan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan Muhammad Subhan, persidangan kali ini juga tidak ada pengunjung sidang yang hadir artinya nihil pengunjung sidang,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan pada keterangan pers nya kepada radarbangsa.co.id.
Lebih lanjut, untuk sidang berikutnya pada hari Senin untuk terdakwa Andis dengan agenda persidangan Replik dari Penuntut Umum. Sedangkan untuk terdakwa Bulhar agenda persidangan Putusan Majelis Hakim pada hari selasa tanggal 20 April 2021.
(Iful/edi)