SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Komisi III DPR memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk praktik pencucian uang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, menilai pencapaian ini sebagai langkah konkret Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.
“Saya ingin menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jawa Timur, khususnya kepada rekan-rekan di Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Rano juga mengapresiasi kebijakan Polri yang telah menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya penanggulangan kejahatan siber.
“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menangani kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat,” kata Rano.
Menurut Rano, kejahatan seperti judi online dan pencucian uang memiliki dampak yang serupa dengan ancaman narkoba, karena keduanya merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.
Dia juga menambahkan bahwa pengungkapan sindikat seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat dampak kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.
“Kami di DPR, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, maupun penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang,” tambahnya.
Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judi online. Dana hasil perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
Selain itu, sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Namun, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin