SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Sidoarjo kini mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Plt. Bupati Sidoarjo menyerahkan SK secara simbolis kepada 315 anggota BPD di Pendopo Delta Wibawa pada Selasa, (30/07).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati menekankan pentingnya memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya. Ia menyebutkan bahwa BPD merupakan lembaga strategis dalam pembangunan desa, berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk menampung aspirasi dan mengawasi pemerintah desa.
Perpanjangan masa jabatan ini, menurutnya, merupakan amanah besar dan kepercayaan tinggi dari masyarakat yang memberikan BPD lebih banyak waktu untuk berkontribusi pada pembangunan desa. “Gunakan waktu ini bersama kepala desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Manfaatkan kesempatan ini untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” pesannya.
Plt. Bupati juga menegaskan bahwa perubahan masa jabatan ini akan memerlukan penyesuaian, terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). RPJMD yang baru diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik dan sesuai dengan visi misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo. “Bangunlah kerjasama yang harmonis dengan kepala desa untuk bersama-sama membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD, pemerintah tidak hanya memperpanjang masa jabatan tetapi juga menambah tunjangan mereka serta memberikan asuransi BPJS Kesehatan. Anggota BPD yang sakit tidak akan dibebani biaya karena ditanggung pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta untuk anggota yang meninggal dunia serta beasiswa untuk pendidikan perguruan tinggi bagi anak-anak anggota BPD yang meninggal.
“Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah. Sebagai pimpinan daerah, saya ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya kepada BPD,” kata Plt. Bupati.
Menjelang Pilkada, Subandi juga mengingatkan paguyuban Kepala Desa dan BPD untuk menjaga stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo. “Jaga desa masing-masing agar stabilitas politik tetap terjaga. Mari bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Sebagai catatan, dari 315 penerima SK perpanjangan masa jabatan, tiga desa belum dapat melakukan perpanjangan karena adanya anggota BPD yang meninggal dan belum ada pengganti antar waktu, yaitu Desa Wunut Kecamatan Porong, Desa Padeponegoro, dan Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono.