NGAWI, RadarBangsa co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim telah mengadakan kegiatan sosialisasi operasi Keselamatan Semeru 2024 dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya. Acara yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ngawi, M Sapari, S.H., dihadiri oleh anggota Lalu lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasihumas Iptu Dian, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Sosialisasi ini bertujuan agar pengendara lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan,” ujar Dian pada Selasa (5/2/2024) pagi.
Kegiatan ini menekankan pendekatan preemtif dan preventif guna meningkatkan dukungan masyarakat terhadap kegiatan Polantas. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang aman, tertib, dan selamat. Operasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang dapat berakibat fatal bagi korban laka lantas, terutama menjelang, saat, dan setelah Ramadhan 1445 H.
Sosialisasi, imbauan, dan pembagian brosur operasi Keselamatan Semeru 2014 dilakukan di beberapa titik, seperti simpang 4 Kartonyono, simpang 3 Banyakan, Tugu Ngawi ramah, dan simpang 4 Dungus.
“Kami mengingatkan kepada pengendara roda dua untuk menggunakan helm SNI, sementara pengendara roda empat diharapkan menggunakan sabuk keselamatan/pengaman serta tidak menerima telepon saat berkendara,” tambah Dian.
Operasi Keselamatan Semeru 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Ngawi menyatakan bahwa sasaran operasi ini mencakup penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan hp saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh minuman keras/alkohol, kecepatan berlebih, pengemudi di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dan balap liar.
“Semua langkah ini diambil demi keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Dian.