LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perihal dari pembentukan pengurus Takmir Masjid Assegaf warga perumahan Griya Permata Insani (GPI) Desa Takeranklating Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan oleh pengembang perumahan.
Hal ini berdasarkan surat undangan Nomor 768/SK/CGI-GPL/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021, perihal tentang pembentukan Takmir Masjid Assegaf yang dilayangkan oleh Direktur PT. Cipta Griya Insani Ahmad Anis.
Sehubungan dengan sudah berdirinya tempat ibadah Masjid Assegaf Perumahan Griya Permata Insani, dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh warga Perumahan Griya Permata Insani.
Untuk membentuk kepengurusan dan Takmir Masjid Assegaf dengan musyawarah mufakat bersama demi terciptanya kenyamanan dan kerukunan dalam beribadah.
Selain itu, surat ini dibuat dengan harapan pembentukan kepengurusan dan Takmir Masjid bisa berjalan dengan baik dan disepakati oleh semua pihak yang terkait.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kepala Desa Takeranklating, Ketua Paguyuban Perumahan Griya Permata Insani, Ketua RT dan RW Perumahan Griya Permata Insani,” penyampaian Direktur PT. Cipta Griya Insani Ahmad Anis melalui surat resminya.
Namun sebelumnya Nasrullah Al Aly telah mendahului yakni pada hari Sabtu, tanggal 20 maret 2021 telah melayangkan surat undangan rapat koordinasi persiapan menyambut bulan Ramadhan 1442 H.
Hal ini bisa dianggap melampaui batas sebuah kewenangan pihak PT. Cipta Griya Insani,” ungkap Yak Man salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan. Selasa (30/03)
Ironinya, bahwa surat pembentukan Takmir Masjid Assegaf yang dilayangkan oleh Direktur PT. Cipta Griya Insani untuk tanggal 22 Maret dan seterusnya. Namun, pada tanggal 20 maret 2021 Nasrullah Al Aly sudah melayangkan surat undangan yang ditujukan kepada pengurus Ta’mir Masjid, jajaran pengurus RW dan jajaran pengurus RT.
Dia dengan membuat kop surat Ta’mir masjid “Assegaf” Perumahan Griya Permata Insani desa Takeranklating kecamatan Tikung Lamongan yang dilengkapi stempel serta tanda tangan atas nama dirinya sebagai ketua Ta’mir Masjid Assegaf.
Ditegaskan oleh Yak Man, tindak pemalsuan stempel ternyata juga berakar dari tidak adanya payung hukum yang mengatur lisensi bagi para pembuat stempel. Hingga kini, para pelaku pemalsuan stempel dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Berbunyi dari pasal tersebut, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan.
Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
(Edi/Iful)