BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah telah menerapkan pulau Jawa – Bali PPKM Darurat sehingga siapapun yang melanggar akan ditindak tegas, dalam hal ini Satgas Covid-19 harus lebih ekstra ketat dan tegas, baik di penindakan pada pelanggar Prokes .
Lain halnya, Toko Mas Sriwijaya, di Pasar Rogojampi sebelumnya ditutup sementara oleh Satgas Covid-19 mulai tanggal 01-11 Juli 2021 dikarenakan Karyawan terindikasi reaktif oleh PKM Getik, tetapi belum berakhirnya tanggal yang ditentukan telah beroperasi kembali.
Dikutip dari INDONESIA EXPRES, beroperasinya kembali Toko mas Sriwijaya itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh satgas Covid 19 Kecamatan Rogojampi tentang rekomendasi beroperasinya kembali toko mas Sriwijaya tertanggal 6 juli 2021.
Sungguh sangat disayangkan tindakan satgas Covid 19 Kecamatan Rogojampi. Ada apa dengan Satgas Covid 19 Kecamatan Rogojampi?
Sementara Ketua satgas Covid 19 Kec. Rogojampi, Edy Basuki, S.E ketika di konfirmasi INDONESIA EXPRES menjelaskan bahwasanya benar dirinya selaku ketua satgas covid telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk beroperasinya kembali toko mas Sriwijaya.
“Terkait surat rekomendasi untuk beroperasinya kembali toko mas Sriwijaya memang benar mas”, ungkapnya. Rabu’ (07/07/2021).
Anehnya ketika ditanya mengenai dasar alasan kenapa pihaknya memberikan rekomendasi yang isinya bertentangan dengan surat awal tentang penutupan usaha toko mas Sriwijaya tertanggal 01 juli 2021 di nyatakan bahwa penutupan sementara toko Mas Sriwijaya hingga tgl. 11 Juli 2021, dijelaskannya kalau rekomendasi pembukaan kembali toko mas Sriwijaya lebih awal itu berdasarkan surat permohonan pemilik toko.
“Pemilik mengajukan permohonan untuk membuka kembali usahanya dengan melampirkan surat – surat hasil tes pemilik maupun para pegawainya yang hasilnya negatif.
Disamping itu alasan dasarnya karena kemanusiaan”, jelasnya.
WOW, alasan kemanusiaan,.. sementara penjual kopi saja wajib tutup di masa PPKM Darurat ini, Toko mas di ijinkan buka kembali dengan alasan kemanusiaan.
Ditempat terpisah Danramil Rogojampi Kapt Inf Misdari menjelaskan kepada awak media mengenai surat rekomendasi tersebut pihaknya tidak tahu.
“Kemarin saya hanya di hubungi via telp ditembusi saja kakak, untuk koordinasi awal belum”, jelasnya.
Hal itu dibenarkan oleh Sekcam Rogojampi, untuk mengambil keputusan dalam mengeluarkan surat tersebut pihaknya tidak melibatkan pihak polsek maupun koramil.
“Iya memang saya didatangi oleh pihak pemilik toko dengan mengajukan surat permohonan disertai surat hasil swab para karyawannya. Pemilik toko juga menyampaikan kalau sebelum bertemu saya sudah ketemu bu camat, dan saya memang tidak berkoordinasi dengan pihak polsek maupun koramil”, jelasnya.
Bersambung..
(Har)