Topik Pemusnahan Barang Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang ditampilkan dalam kegiatan penyelesaian hasil penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal tahun 2026. (Foto Ho/RadarBangsa.co.id).

Daerah

835 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lamongan, Nilainya Rp1,24 Miliar

Daerah | Senin, 26 Oktober 2026 - 19:15

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:15

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sebanyak 835.828 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal yang melibatkan Bea Cukai Gresik dan Pemerintah Kabupaten…