LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sebanyak 835.828 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal yang melibatkan Bea Cukai Gresik dan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1.242.240.120, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624.181.736.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agung Budi Setijadji, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan harus melalui proses penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, proses pemusnahan harus dipastikan terlaksana sesuai persetujuan dan tidak menyisakan barang yang dapat dimanfaatkan kembali secara ekonomis.
“Barang-barang hasil penyitaan harus ditetapkan sebelumnya menjadi BMMN, sehingga harus dengan persetujuan, persetujuannya harus ditindaklanjuti oleh teman-teman yang kita saksikan bersama dengan pemusnahan,” ujarnya.
Menurut Agung, pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan juga penting untuk memastikan barang yang telah disetujui benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Ia menambahkan, penanganan barang ilegal berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, pencegahan persaingan usaha tidak sehat, serta upaya mengurangi dampak buruk peredaran produk ilegal.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurut Agus, penindakan dan pemusnahan barang ilegal diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
“Untuk memberi efek jera kepada pengusaha bahwa ilegal harus dimusnahkan dan pemusnahannya harus disaksikan masyarakat, pemusnahan harus habis dan tidak memiliki nilai ekonomi. Kami mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ucap Agus.
Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga iklim usaha agar pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai tidak dirugikan oleh peredaran produk ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, melaporkan bahwa tim gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Satpol PP, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian telah melaksanakan 64 operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menemukan 143.138 batang rokok ilegal yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Edwyn menjelaskan, 835.828 batang rokok yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh tim satuan tugas pada 2025. Dengan demikian, barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berbeda periode dengan temuan operasi gabungan Januari–Oktober 2026.
Selain rokok ilegal, kegiatan pemusnahan juga mencakup minuman beralkohol hasil operasi Satpol PP yang menyisir sejumlah kios berdasarkan aduan masyarakat. Namun, jumlah dan nilai barang tersebut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
“Barang ini menjadi milik negara dan hari ini dimusnahkan agar tidak punya nilai ekonomi lagi. Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan terhadap barang yang kena cukai ilegal ini. Seluruh masyarakat kami minta untuk ikut serta membantu, melaporkan, dan memberi saran untuk kegiatan selanjutnya,” ajaknya.
Partisipasi masyarakat dinilai dapat membantu petugas memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Meski demikian, laporan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Melalui operasi gabungan dan pemusnahan barang hasil penindakan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar penerimaan negara terlindungi dan persaingan usaha di sektor hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar