LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, mengamankan 26 pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan tugu perguruan silat di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Karanggeneng menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sekelompok pemuda yang diduga akan terlibat tawuran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., bersama anggota segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan 26 pemuda beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tersebut.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan membawa para pemuda beserta barang bukti ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengamanan tersebut, polisi menyita 14 unit sepeda motor dan 21 unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan sejumlah benda berupa kayu balok, batu, selang, dan ruyung yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian untuk mendalami dugaan rencana aksi tawuran serta mengetahui peran masing-masing pemuda yang diamankan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah cepat petugas dilakukan setelah menerima laporan masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saat ini, ke-26 pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan rencana aksi tawuran tersebut,” jelasnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.
Pengawasan keluarga diharapkan dapat membantu mencegah keterlibatan anak muda dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dan respons cepat petugas diharapkan dapat mendukung upaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.
Hingga informasi ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke-26 pemuda tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan mereka dalam rencana tawuran masih perlu didalami oleh kepolisian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar