JEMBER, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak dirumahkan pada 2026. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Jember, Gus Fawait, di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Senin (26/10/2026).
Kebijakan ini diambil di tengah tantangan pengelolaan anggaran daerah dan kebutuhan menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Pemkab Jember disebut harus mengelola sekitar 12 ribu tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Dalam keterangannya, Gus Fawait mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi pilihan sulit pada awal masa kepemimpinannya, yakni menjaga kesehatan fiskal sekaligus mempertahankan pegawai yang telah lama mengabdi.
Setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan menyerap aspirasi para guru serta orang tua, Pemkab Jember memutuskan untuk mempertahankan para pegawai tersebut.
“Maka tahun 2025 kami putuskan tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Begitu pula hari ini di tahun 2026, kami berkomitmen tidak akan merumahkan satu pun PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu,” tegas Gus Fawait.
Komitmen tersebut menjadi perhatian karena kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan pegawai pemerintah berkaitan dengan kesejahteraan keluarga serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Jember dalam mempertahankan tenaga PPPK dan memperjuangkan status para pegawainya.
Dalam kunjungannya ke Jember, Rini juga menyoroti dedikasi aparatur yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat hingga ke wilayah pelosok. Ia mengingatkan agar semangat pengabdian dan kualitas pelayanan publik terus dipertahankan.
Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pegawai dan tanggung jawab memberikan pelayanan publik yang optimal.
Meski demikian, keberlanjutan kebijakan tersebut tetap perlu ditopang pengelolaan anggaran yang terukur agar komitmen mempertahankan pegawai dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembiayaan program pembangunan lainnya.
Selain memperjuangkan keberlanjutan pekerjaan PPPK, Pemkab Jember juga mengusulkan penambahan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan bahan yang disampaikan, usulan tersebut didasarkan pada kondisi belanja pegawai Kabupaten Jember yang disebut masih berada di bawah batas 30 persen. Kondisi itu dinilai memberikan ruang bagi daerah untuk mengajukan tambahan formasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Namun, usulan penambahan formasi CPNS tersebut belum dapat diartikan sebagai persetujuan pembukaan formasi baru. Penetapannya tetap bergantung pada proses dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Jember menghadapi dua kebutuhan yang perlu dikelola secara bersamaan, yakni mempertahankan tenaga PPPK yang telah bekerja serta merencanakan kebutuhan aparatur untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Ke depan, realisasi komitmen mempertahankan pegawai dan penambahan formasi CPNS perlu disertai perencanaan kebutuhan aparatur serta kemampuan fiskal daerah yang berkelanjutan. Dengan demikian, kepastian kerja pegawai dan kualitas pelayanan publik dapat dijaga secara seimbang.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar