Topik perkara inkracht

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum oleh Kejari Lamongan, Kamis (17/9/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Kriminal

115,47 Gram Sabu hingga 21 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

Kriminal | Kamis, 17 September 2026 - 21:03

Kamis, 17 September 2026 - 21:03

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis…