LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan yang dilaksanakan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan itu mencakup barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, terdapat sedikitnya 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode tersebut.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht periode bulan Juni–Agustus 2026,” kata Erfan, Kamis (17/9/2026).
Dari 38 perkara tersebut, 9 perkara merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 8 perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara Tindak Pidana Narkotika, serta 1 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Barang bukti dari perkara narkotika antara lain sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara. Selain itu, terdapat ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara serta 794 butir pil atau obat berbagai merek dari 4 perkara.
Kejari Lamongan juga memusnahkan 21 butir ekstasi dari 1 perkara. Barang bukti lainnya berupa 11 unit handphone dari 7 perkara dan 7 buah timbangan digital dari 7 perkara.
Dalam rincian barang bukti lainnya, tercatat sebanyak 217 buah barang yang disebut berkaitan dengan 50 perkara. Data tersebut meliputi pakaian sebanyak 20 buah, alat press 1 unit, batu bata atau saren 1 buah, serta plastik klip dan kotak sebanyak 105 buah.
Selain itu, terdapat bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok dan sejenisnya sebanyak 60 buah, 7 buah tas slempang, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 buah kunci kontak palsu, serta 1 buah rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar.
Barang lainnya terdiri dari 23 buah kunci berbagai jenis, 8 buah perkakas, dan 1 buah plat nomor. Kejari Lamongan juga memusnahkan 4 buah benda tajam dari 4 perkara serta 6 botol minuman beralkohol dari 1 perkara.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang tidak lagi memiliki kepentingan untuk proses hukum kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kegiatan tersebut juga berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.
Erfan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Erfan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar