BATANG, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 157 warga Kabupaten Batang, Jateng, terjaring Tim Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Kabupaten setempat dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan karena kedapatan tidak memakai masker. (14/09)
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Batang AKP Asfauri usai gelar operasi yustisi di Batang, mengatakan bahwa operasi tersebut digelar untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Batang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
“Pada operasi ini, kami memberikan sanksi teguran pada 134 orang dan sanksi sosial sebanyak 23 orang. Sanksi teguran diberikan pada warga yang tidak memakai masker sebagai mestinya. adapun 23 orang diberikan sanksi berupa membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyapu di jalan” katanya.
AKP Asfauri mengatakan pada operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini, melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Pada operasi tersebut, kata dia, petugas akan mencegat para pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan raya.
Selain itu, melalui alat pengeras suara, petugas mengingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Menurut dia, pada operasi itu, petugas juga masih mengedepankan pola persuasif kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Bagi warga yang terjaring tidak memakai masker, kita suruh membeli atau mencari masker di dekat lokasi razia. Kita juga mendata bagi para pelanggar karena apabila dalam operasi selanjutnya masih melanggar maka akan kami berikan sanksi lainnya,” katanya.
Warga Kecamatan Batang Kardi (50) mengatakan dirinya sempat menolak permintaan petugas untuk menepikan kendaraan karena tidak memakai masker.
“Sebenarnya, kami membawa masker tapi lupa belum dipakai. Biasanya pakai masker sih, tapi saat ada razia saya lupa memakai masker karena terburu-buru akan ke pasar,” ujarnya.
(Nanik)