CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Pada masa menjelang pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024, kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Cidaun masih minim, sementara Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar luas. Kondisi ini menarik perhatian serius Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cidaun, sehingga mereka menggelar konferensi pers dengan harapan memperoleh pemahaman dari semua pihak.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cidaun, Moch Abdul Aziz, yang juga menjadi koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi bersama dengan stafnya, bersama Wildan Nurjamil Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat serta Gentar Hadianto, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, bersama timnya menyampaikan bahwa saat ini dan beberapa hari ke belakang hingga 10 Februari 2024 merupakan tahap akhir kampanye.
“Kami dari Panwaslu Cidaun telah mengawasi tahapan kampanye ini, memulai dari zona-zona pemasangan atau tata letak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh para peserta politik dari berbagai partai politik yang turut serta dalam pemilu 2024 mendatang. Pengawasan ini meliputi penempatan dan pemasangan APK yang harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung sekretariat Panwaslu Cidaun, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (14/12/2023).”
Aziz menambahkan bahwa dari jadwal pembukaan kampanye mulai 28 November 2023 hingga hari ini, hanya sedikit peserta politik yang aktif berkampanye. “Beberapa peserta telah melaporkan kegiatan kampanye mereka kepada kami, namun jadwal kampanye dari seluruh peserta politik masih kami tunggu. Hanya satu atau dua peserta yang memberikan pemberitahuan kepada kami, sehingga kami berusaha untuk menjadi lebih proaktif. Kami telah memobilisasi pengawas tingkat desa (PKD) dan anggota Panwaslu kecamatan Cidaun untuk terus memantau dan mengawasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa tahapan kampanye mencakup kampanye terbuka yang diizinkan dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB, namun belum terlihat adanya kegiatan kampanye terbuka di wilayah Cidaun. Kemungkinan kampanye dilakukan secara internal dari rumah ke rumah calon pemilih oleh partai politik, caleg, atau aktor politik lainnya. “Hingga saat ini, kampanye dialogis di kecamatan ini juga belum terlaksana. Meskipun begitu, Panwaslu terus aktif dalam menugaskan PKD dan stafnya untuk memantau dan mengawasi,” jelasnya.
Disebabkan minimnya informasi dari peserta politik, Panwaslu selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menjaga atau meningkatkan keamanan selama tahapan kampanye.
“Menurut peraturan perundang-undangan, jadwal kampanye harus disampaikan oleh peserta partai kepada pihak keamanan seperti kepolisian dengan salinan kepada Panwaslu. Kami terus bekerja sama untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Panwaslu juga bersyukur karena PKD di wilayahnya telah melakukan pengawasan terhadap peserta yang melaksanakan kampanye di setiap desa. “Meskipun volumenya belum begitu banyak karena peserta masih belum aktif sepenuhnya mengingat masa kampanye masih panjang. Kami berharap pada akhir Desember ini atau awal Januari 2024, akan ada peningkatan aktivitas kampanye,” harapnya.
Aziz juga memberikan pesan untuk mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di kecamatan Cidaun, dengan mengajak setiap peserta partai untuk menjaga kerukunan dan kebersamaan. “Kami juga mengharapkan dukungan dari insan pers untuk membantu dalam mengawasi tahapan kampanye ini. Semoga konferensi pers ini menjadi wadah untuk pemilu yang tertib, aman, dan bebas dari permasalahan,” pungkasnya.