SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pilkada dan otonomi daerah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Senator Lia Istifhama. Ditemui usai forum diskusi publik bersama kelompok DPD di MPR RI, Ning Lia, sapaan akrabnya, menyampaikan komitmennya sebagai katalisator kebijakan untuk Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (01/12/2024).
“Kebetulan tadi saat forum diskusi publik, salah satu narasumber menyinggung implementasi UU Cipta Kerja terhadap kebijakan daerah. Diharapkan tidak ada tumpang tindih yang berpotensi merugikan daerah. Hal ini mengingatkan saya pada harapan Pj Gubernur Jawa Timur terkait kewenangan daerah,” jelasnya kepada awak media.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang disahkan pada 5 Oktober 2020. UU ini dirancang untuk mendorong investasi dan kemudahan berusaha, meski menuai kritik terkait potensi tumpang tindih dengan kebijakan daerah.
Lia Istifhama, yang dikenal sebagai salah satu Srikandi NU, menyoroti pentingnya otonomi daerah (OTODA) untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Cikal bakal OTODA adalah untuk mereduksi beban Jakarta sebagai pusat segala kebijakan, dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Namun, kita harus akui bahwa dalam perjalanannya, terdapat kendala yang memerlukan solusi strategis,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pengelolaan ruang laut 0-12 mil di Jawa Timur sebagai salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Kita lihat adanya tumpang tindih regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengelolaan wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan provinsi, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” paparnya.
Menurut Lia, kebutuhan daerah yang terus berkembang menuntut pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dalam batas 0-12 mil sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah provinsi.
Lia juga menegaskan bahwa otonomi daerah adalah mimpi besar bangsa untuk menciptakan pemerataan yang adil di seluruh wilayah Indonesia.
“Ketika ada keleluasaan dalam menetapkan kebijakan publik, termasuk penganggaran yang memadai, penguatan kreativitas dan inovasi pemerintahan daerah akan muncul. Daerah bisa lebih cerdas, inovatif, dan kreatif dalam merumuskan kebutuhan publik secara tepat,” tambahnya.
Dia berharap, pasca Pilkada Serentak, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin erat. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
“Pasca Pilkada Serentak, kita tentu berharap muncul kolaborasi hebat antara pusat dan daerah. Hal ini akan mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Lia menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi perlunya evaluasi regulasi yang ada agar tetap relevan dan bermanfaat.
“Regulasi harus selalu dianalisis agar sesuai dengan kebutuhan wilayah dan tepat waktu implementasinya. Kita ingin kebijakan daerah mampu menjawab tantangan zaman, selaras dengan visi besar otonomi daerah,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin