LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Salah satu oknum kepala desa di kabupaten Lumajang Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh kejaksaan negeri Lumajang.
Oknum kepala desa yang diduga tersandung kasus tersebut adalah kepala desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Penetapan sebagai tersangka Kades Sumberayar itu, adalah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa, dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2022) terkait penetapan salah satu oknum kapala desa sebagai tersangka tersebut, pihak nya mengaku baru mendapatkan surat penetapan nya. “Surat ketetapan kepala desa Sumberayar baru kita terima”, katanya.
Dijelaskan nya, sesuai dengan regulasi yang ada, apabila seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidananya korupsi, teroris makar atau membahayakan keamanan negara, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Apabila nanti dalam proses hukum lebih lanjut yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti bersalah, terang Mustajib, maka yang bersangkutan akan dikembalikan lagi menjadi kepala desa definitif.
Pun demikian sebaliknya, apabila yang bersangkutan dalam proses hukum lebih lanjut, dinyatakan terbukti secara Syah dan meyakinkan, menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi ancamannya di atas lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tetap oleh bupati.
Disinggung bagaimana selama diberhentikan sementara itu terkait dengan pelayanan masyarakat di desa
“Jadi prinsip dalam birokrasi, termasuk dalam tatakelola pemerintah desa, prinsipnya tidak boleh satu detik pun ada kekosongan pemimpin. Apabila nanti ditetapkan pemberhentian sementaranya, maka camat atas nama bupati menunjuk PLT Kepala Desa Sumberayar,” jelas Mustajib.
Dikatannya, untuk saat ini pemberhentiannya masih belum (masih proses). “Tinggal tunggu tanda tangan pak bupati. Ketika nanti itu sudah ada keputusan pak bupati, saat itu juga ditetapkan PLT nya”, katanya.
Saat ditanya nantinya PLT nya itu dari mana. “Sesuai dengan ketentuan, PLT itu dari sekertaris desa atau perangkat desa yang lain, juga tidak menutup kemungkinan untuk sumberayar itu konfliknya kan konflik internal, Antara kepala desa dengan perangkat desanya juga ada konflik. Tidak menutup kemungkinan nanti ada kebijakan dari pak camat atas nama bupati untuk menunjuk dari PNS agar supaya nanti kondusifitas di desa sumberayar benar benar dapat terwujud”, jelasnya.
Saat ditanya kapan bapak bupati akan menadatangani.
Dikatakannya masih proses. Ini masih proses, jadi prosesnya begini, atas dasar surat penetapan tersangka itu. Itu nanti BPD desa sumberayar itu melaporkan kepada pak bupati, bahwa kepala desa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar laporan itu, nanti pak bupati menyampaikan kepada DPMD agar supaya di proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya kami melakukan telaah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini berproses, pak bupati nanti akan tanda tangan. “Dalam waktu satu dua hari selesai sudah”, kata Mustajib.
Mustajib menyebut, bahwa dalam hal ini tidak boleh ada intervensi apapun. Semua ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Sudah jelas di perbub nomor 28 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sudah ditentukan. Bahwa apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana korupsi teroris atau makar itu diberhentikan sementara.